Tabrakan maut melibatkan bus TransJakarta dan bajaj menewaskan satu orang di Pademangan, Jakarta Utara. PT TransJakarta memastikan pihaknya akan memberikan sanksi kepada pramudi.
"Pramudi dan busnya sudah kena sanksi BA04 dan dipulangkan ke pool, tidak boleh beroperasi hingga 2 minggu ke depan," ujar Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas TransJakarta Nadia Diposanjoyo saat dihubungi detikcom, Senin (25/5/2020).
Nadia mengatakan kecelakaan ini akan diselidiki lebih lanjut oleh pihak TransJakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan operator terkena sanksi rupiah per kilometer yang berkurang karena tidak operasi," imbuhnya.
Meski begitu, Nadia menegaskan bahwa pramudi bekerja sesuai dengan SOP yang berlaku. Namun pihaknya mengistirahatkan pramudi agar tidak menimbulkan trauma pascakecelakaan.
"Saat kejadian, pramudi sudah berada dalam posisi sesuai dengan SOP. Kami perlu mengistirahatkan pramudi untuk menghilangkan traumanya," imbuhnya.
Lebih lanjut Nadia mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan untuk mematuhi peraturan lalu lintas. Ia juga mengimbau pengguna jalan tertib berlalu lintas meski kondisi jalanan tidak macet.
"Untuk itu, kami menghimbau sekali lagi kepada pengguna jalanan agar mengerjakan sunahnya mematuhi rambu lalu lintas dan kesabaran selama di jalan meski sedang sepi agar tidak merugikan orang lain," tutur Nadia.
Seperti diketahui, kecelakaan terjadi pada pukul 08.00 WIB. Kecelakaan terjadi di Jalan Lodan, tepatnya perempatan Hailai, Pademangan, Jakarta Utara.
Bermula ketika bajaj melaju dari arah barat ke timur di Jalan Lodan. Tepatnya di perempatan Hailai, bajaj menabrak bus TransJakarta yang disopiri oleh SUK.
Saat itu, TransJakarta melaju dari arah utara ke selatan. Akibat kejadian itu, tabrakan pun tidak terelakkan.
Satu orang penumpang bajaj meninggal dunia dan dua mengalami luka-luka akibat kejadian itu. Kecelakaan juga mengakibatkan kendaraan bajaj ringsek.