Pemerintah Ingatkan Warga untuk Tes Corona Sebelum Lakukan Perjalanan

Pemerintah Ingatkan Warga untuk Tes Corona Sebelum Lakukan Perjalanan

Eva Safitri - detikNews
Senin, 25 Mei 2020 16:06 WIB
Doni Monardo
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo (Foto: dok. BNPB)
Jakarta -

Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk membawa surat keterangan mengikuti tes terkait Corona sebelum bepergian. Surat itu ditunjukkan di pos pemeriksaan di tempat keberangkatan.

"Saya menegaskan ulang tentang pentingnya kita semua untuk mengikuti ketentuan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, dalam hal ini adalah surat edaran dari Gugus Tugas," kata Ketua Gugus Tugas COVID-19 Doni Monardo dalam akun YouTube BNPB, Senin (25/5/2020).

"Setiap orang yang bepergian wajib menunjukkan surat keterangan telah mengikuti rapid tes untuk jangka waktu kedaluwarsa tiga hari, dan PCR untuk jangka waktu kedaluwarsa 7 hari di setiap tempat pemeriksaan. Apakah di bandara, pelabuhan, ataupun di check point selama melaksanakan perjalanan darat, termasuk kereta api," sambung Doni.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika tidak bisa menunjukkan, jelas Doni, masyarakat akan diputarbalikkan dan tidak diizinkan melanjutkan perjalanan.

"Apabila Saudara sekalian tidak bisa menunjukkan surat keterangan yang dimaksud, aparat gabungan, dishub, kepolisian, dan Satpol PP serta unsur TNI akan meminta kembali ke tempat semula," kata Doni.

ADVERTISEMENT

Dia meminta warga selalu mematuhi protokol kesehatan. Sebab, belum diketahui kapan pandemi berakhir.

"Karena itu, besar harapan kita semua untuk mematuhi aturan yang ada untuk selalu taat kepada protokol kesehatan. COVID ini belum berakhir dan kita pun belum dapat kepastian kapan adanya vaksin," ujar Doni.

Sebelumnya, Gugus Tugas telah membuat surat edaran terkait pengecualian orang melakukan perjalanan pada masa pandemi Corona. Masyarakat yang mendapat pengecualian soal aturan perjalanan ini harus mendapat surat pernyataan sehat. Surat itu harus bersifat resmi dari dokter.

"Kemudian juga masyarakat yang mendapatkan pengecualian ini wajib mendapatkan surat keterangan sehat. Artinya, mereka yang bepergian harus dalam keadaan sehat dan kembalinya pun harus tetap sehat. Surat keterangan ini harus diperoleh dari dokter, rumah sakit, kemudian puskesmas atau klinik-klinik yang ada di daerah setelah melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan, termasuk PCR test dan rapid test," kata Doni di Graha BNPB, Rabu (6/5/2020).

(eva/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads