Polres Bima, Nusa Tenggara Barat, menetapkan TA (37) sebagai tersangka kasus pembunuhan bocah perempuan yang digantung di jemuran. Tersangka yang juga tetangga kos korban itu juga telah resmi ditahan.
Kapolres Bima Kota AKBP Hary Tejo mengatakan penetapan status tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Sabtu (23/5).
"Hasil gelar meningkatkan status PA dari saksi menjadi tersangka," kata AKBP Haryo Tejo saat dihubungi detikcom, Minggu (24/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proses gelar perkara itu, polisi juga memutuskan menahan tersangka TA. Tersangka ditahan atas subjektivitas penyidik karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan/atau menghilangkan barang bukti.
Sebelumnya, TA diamankan di ruangan khusus di Polres Bima pada saat berstatus sebagai saksi. Hal ini dilakukan atas permintaan TA yang khawatir menjadi amuk massa.
Simak video Nahas Bocah Perempuan di Bima: Diperkosa, Dibunuh, Lalu Digantung!: