Seluruh turis yang tiba di Inggris dengan penerbangan internasional akan diwajibkan menjalani karantina selama 14 hari mulai bulan depan. Langkah ini diterapkan untuk mencegah datangnya gelombang kedua virus Corona (COVID-19) di Inggris.
Seperti dilansir AFP, Sabtu (23/5/2020), otoritas Inggris memperingatkan bahwa siapa saja yang melanggar aturan karantina akan terancam hukuman denda. Dalam pengumuman pada Jumat (22/5) waktu setempat, otoritas Inggris menegaskan bahwa aturan karantina wajib ini berlaku untuk semua orang dan turis yang datang dengan penerbangan internasional di Inggris mulai 8 Juni mendatang. Irlandia dikecualikan dari aturan ini.
Tenaga medis yang sedang pergi dinas kerja di tengah pandemi Corona, para pekerja sektor pertanian dan mereka yang bekerja di sektor angkutan barang dan pembawa muatan besar di jalanan, juga akan dikecualikan dari aturan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita ingin mengurangi risiko kasus impor yang masuk ke Inggris," sebut Menteri Dalam Negeri Inggris, Priti Patel, dalam media briefing.
Patel menyebut langkah ini akan dikaji setiap tiga pekan. "Kita tidak tidak menutup semuanya, sepenuhnya. Kita tidak menutup perbatasan kita," imbuhnya.
"Yang ingin kita lakukan adalah mengendalikan penyebaran virus karena kita tidak ingin gelombang kedua virus ini," tegas Patel.
Aturan karantina wajib ini dipandang kontroversial, khususnya oleh sektor penerbangan Inggris yang mengalami penurunan jumlah penumpang dan penerbangan selama pandemi Corona. Pihak Airlines UK menyatakan bahwa langkah itu 'akan secara efektif membunuh' penerbangan internasional ke Inggris.
Di bawah aturan baru ini, setiap penumpang penerbangan internasional ke Inggris diharuskan mengisi formulir yang berisi data kontak dan informasi perjalanan yang memampukan mereka untuk dilacak jika terjadi kenaikan kasus virus Corona.
Setiap pelancong yang tiba dengan penerbangan internasional di Inggris juga akan dihubungi secara rutin selama periode 14 hari demi memastikan mereka mematuhi karantina wajib. Aturan yang berlaku juga melarang mereka untuk meninggalkan akomodasi atau menerima tamu selama masa karantina berlangsung.
Disebutkan Kementerian Dalam Negeri Inggris bahwa jika akomodasi yang ditempati selama di Inggris dianggap tidak cocok, maka pelancong itu harus melakukan isolasi mandiri di 'fasilitas yang disediakan pemerintah'.
Setiap pelanggaran terhadap aturan ini memiliki ancaman hukuman denda 1 ribu Poundsterling (Rp 1,8 juta) atau persidangan dengan hukuman denda tak terbatas. Bagi warga negara asing yang bukan resident Inggris, bisa dilarang masuk dan dideportasi jika melakukan pelanggaran.
Sejauh ini, Inggris mencatatkan lebih dari 255 ribu kasus virus Corona, dengan lebih dari 36 ribu kematian. Angka kematian akibat virus Corona di Inggris tercatat sebagai yang tertinggi di kawasan Eropa.