Bareskrim Polri menangkap dua warga negara asing, BA asal Pakistan dan AS asal Yaman, pemilik sabu 821 kilo yang dikirim dari Iran melalui perairan Tanjung Lesung wilayah Banten selatan. Selama di Banten, pelaku menyamar sebagai penjual rempah.
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan kedua pelaku awal bertemu di Yaman tahun 2000 dan di Dubai pada 2006. Pelaku AS sejak 2011 sering masuk ke Indonesia sambil berjualan rempah-rempah.
Lalu pada 2020, keduanya masuk ke Jakarta secara bersamaan dan sering pindah apartemen. Jejaknya juga sampai ke daerah Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada dua minggu lalu, sabu kiriman dari Iran ini terdeteksi oleh Bareksim melalui pantai selatan. Keduanya lalu ditangkap saat akan menyiapkan sabu di sebuah gudang Taktakan, Kota Serang.
"Khusus inisial A sudah tinggal dua tahun di Indonesia," kata Listyo di Serang, Banten, Sabtu (23/5/2020).
Di dalam gudang, bingkisan sabu menurutnya ditutupi asam kranji untuk diedarkan. Sebanyak 10 kilogram sabu ditemukan sudah bergeser di apartemen pelaku dan di dalam mobil seberat 15 kg.
Berdasarkan hitungan Bareskrim, sabu dari Iran seberat 821 kilogram ini senilai setengah triliun rupiah. Barang bukti diamankan ke Mabes Polri untuk pengembangan lebih lanjut.
"Total harga ini relatif tergantung situasi di pasar ini menurut mereka. Saat sulit harga naik pada saat banjir harga akan turun, totalnya setengah triliun," ucap Listyo
Tonton juga video Polres Pinrang Sulsel Musnahkan Barang Bukti 2,5 Kg Sabu:
(bri/bbn)