Ingat! Takbir Keliling Sambut Lebaran Dilarang, Ini Sanksinya

Round-Up

Ingat! Takbir Keliling Sambut Lebaran Dilarang, Ini Sanksinya

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 23 Mei 2020 05:08 WIB
Sejumlah warga menyaksikan kembang api dan petasan di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta. Pesta kembang api dan petasan ini menghiasi perayaan malam takbiran Idul Fitri.
ilustrasi (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Takbir keliling pada malam takbiran dilarang diselenggarakan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penerapan sanksi juga diberlakukan bagi masyarakat yang melanggar.

Imbauan pelarangan takbir keliling telah disampaikan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi. Menag menyarankan agar takbir keliling tidak dilaksanakan selama pandemi virus Corona. Namun, dia berharap gema takbir tetap dapat digaungkan melalui pengeras suara di masjid dan musala.

"Biasanya kita lakukan takbir keliling supaya tidak usah. Saya sarankan supaya takbir di rumah saja," kata Fachrul melalui siaran langsung di YouTube BNPB, Kamis (21/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi saya berharap juga masjid-masjid, musala-musala bisa menggaungkan takbir ini melalui loud speaker-nya sehingga betul-betul kegembiraan menyambut hari raya Idul Fitri itu tidak hilang," sambungnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid menganjurkan masyarakat untuk mengisi malam menjelang Idul Fitri 1441 hijriah dengan mengumandangkan takbir. Ia menganjurkan agar umat Islam takbiran di rumah masing-masing.

ADVERTISEMENT

"Pada situasi normal takbiran bisa dilaksanakan secara bersama-sama baik di masjid, musala atau berkeliling dengan mobil atau kendaraan lainnya. Namun di saat terjadi pandemi COVID-19 seperti sekarang ini, kami menganjurkan untuk dilaksanakan di rumahnya masing-masing demi menjaga keselamatan jiwa kita semuanya," kata Zainut dalam keterangan tertulis, Jumat (22/5/2020).

Di sisi lain, Zainut pun menyerukan agar gema takbir Idul Fitri 1441 H tetap dikumandangkan di masjid. Untuk itu, ia memperbolehkan 1-2 orang datang ke masjid untuk bertakbir.

"Gema takbir di masjid, mushala dan surau harus tetap dikumandangkan untuk menjaga syiar agama, tetapi hanya dilakukan oleh 1 atau 2 orang saja," ujarnya.

Menindaklanjuti kebijakan itu, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin melarang kegiatan takbir keliling pada malam takbiran saat masa PSBB. Hal ini disebut sesuai dengan imbauan pemerintah.

"Sebagaimana imbauan pemerintah, bahwa takbir keliling itu adalah salah satu kegiatan yang dilarang. Jadi takbir keliling tidak diperbolehkan," ujar Arifin kepada wartawan, Jumat (22/5/2020).

Arifin menyebut, pihaknya akan melakukan penjagaan di jalan sejak pukul 19.30 WIB. Penjagaan ini disebut dilakukan di jalan-jalan atau titik strategis.

"Malam takbir besokan jadi akan dijaga oleh anggota Satpol PP dari mulai jam 19.30 sampai jam 24.00 WIB," kata Arifin.

"Kalau untuk takbir keliling kan kendaraannya jalan, cari jalan-jalan strategis yang banyak lintasan kendaraan, kita jaga di situ. Kalau ada, balik, nggak boleh masuk," sambungnya.

Arifin mengatakan bila ditemukan adanya masyarakat yang melakukan takbir keliling, maka akan dibubarkan. Tidak hanya itu, dia juga menyebut akan melakukan pendataan.

"Sanksi untuk mereka yang melakukan kegiatan takbir keliling, mereka harus kembali ke tempatnya masing-masing, ya. Dibubarkan. Kita turunkan, nggak boleh, mobilnya kembali semuanya, suruh pulang, didata semuanya dari mana," tuturnya.

Arifin mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan takbir keliling. Menurutnya takbir diperbolehkan bila tidak menyebabkan kerumunan.

"Larangan untuk masyarakat yang takbir keliling silakan, takbir di tempat masjidnya masing-masing, kalau mau satu dua orang yang takbir ya silakan, tapi jangan berkerumun," pungkasnya.

Hal senada juga disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus yang mengatakanPolisi telah mensosialisasi larangan takbir keliling ersebut ke masyarakat.

"Untuk takbir keliling sebenarnya sudah kita sampaikan semuanya, sudah kita sosialisasikan kepada masyarakat memang saat PSBB itu dilarang juga takbir keliling," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Kamis (21/5/2020).

Yusri menyatakan, dengan adanya sosialisasi larangan tersebut, diharapkan masyarakat bisa saling mengerti akan kondisi saat ini. Meskipun sudah dilakukan sosialisasi, polisi tidak akan lengah untuk memantau situasi pada saat malam takbiran.

"Kita akan berkomunikasi dengan pemerintah daerah dengan gugus tugas akan memantau semuanya. Sosialisasi masih berjalan terus sampai dengan saat ini belum ada yang hendak melaksanakan takbir keliling," katanya.

Halaman 2 dari 2
(aan/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads