Seekor harimau ditemukan mati di area hutan tanaman industri (HTI) PT Arara Abadi atau wilayah konsesi APP Sinar Mas. Perseroan menyatakan keprihatinannya atas kematian harimau yang diduga terjadi akibat perburuan ilegal tersebut.
Harimau tersebut ditemukan dalam kondisi terjerat oleh salah satu staf PT Arara Abadi di lokasi di area konservasi Distrik Gelombang, yang merupakan bagian dari wilayah konsesi PT Arara Abadi pada Senin (18/5/2020).
"Setelah mendapat laporan, pihak perusahaan segera melaporkan hal ini kepada Balai Besar KSDA Riau dan segera memberangkatkan tim evakuasi dan tim medis ke lokasi. Namun, harimau tersebut ditemukan sudah dalam kondisi mati dengan jeratan di kaki kanan depannya," tulis keterangan resmi Sinar Mas yang diterima detikcom, Jumat (22/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT Arara Abadi bekerja sama penuh dengan tim BKSDA dan terus memberikan dukungan dalam proses investigasi lanjutan. Perburuan ilegal satwa kunci, termasuk dengan menggunakan jerat, merupakan praktik yang merugikan lingkungan hidup dan komunitas di sekitarnya.
"Oleh karena itu, APP Sinar Mas beserta berbagai unit bisnis dan pemasoknya, termasuk PT Arara Abadi, senantiasa berupaya untuk berkontribusi menekan praktik tersebut oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab di sekitar wilayah konsesi kami,' ujarnya.
APP Sinar Mas sudah bekerja sama dengan Forum Harimau Kita (FHK) serta pihak berwenang seperti BKSDA Riau, BKSDA Jambi, Balai Taman Nasional Berbak-Sembilang dan unsur TNI/Polri, untuk menjalankan operasi sisir jerat di wilayah konservasi dan sekitar wilayah konsesinya.
Operasi tersebut telah dijalankan bersama para pihak dan juga rutin setidaknya sebulan sekali secara mandiri di sejumlah wilayah di Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan. Melalui operasi patroli ini, tim berhasil menemukan dan membongkar pondok-pondok liar yang menyimpan alat pikat, perangkap atau jerat untuk spesies burung dan spesies mamalia besar serta mengamankan seluruh alat jerat yang ditemukan.
"Menurut catatan kami selama program ini berlangsung sudah ditemukan sebanyak 70 jerat yang sudah diamankan oleh tim," ujarnya.
"Kami juga menjalankan sosialisasi rutin untuk warga setempat tentang konservasi keragaman hayati yang dilindungi, pencegahan konflik dengan satwa liar, dampak negatif perburuan ilegal, dan mata pencaharian alternatif yang lebih berkelanjutan," imbuhnya.
Dipandu Kebijakan Konservasi Hutan (FCP), APP Sinar Mas mengatakan senantiasa berupaya melindungi dan melestarikan spesies-spesies kunci Indonesia di seluruh area tempat perseroan beroperasi, termasuk di area pemasok-pemasok.
"Upaya kami mencakup menyesuaikan rencana pengelolaan hutan kami untuk mempertimbangkan pergerakan satwa liar, membangun kantong-kantong makan, memasang sistem kamera untuk memantau populasi spesies dalam konsesi, serta sosialisasi dan pelatihan untuk karyawan dan komunitas," tutupnya.
(mul/ega)