"Kita tetap mengimbau pelaksanaan salat Idul Fitri di rumah masing-masing. Kalau pun ada masjid yang melaksanakan, kami tidak akan bubarkan," kata Asisten Daerah (Asda) Bidang Pemerintahan dan Kesra Kota Cirebon Sutisna dalam keterangan yang diterima detikcom, Kamis (21/5/2020).
Sutisna mengaku pemerintah daerah pada prinsipnya mengikuti aturan yang diterbitkan pemerintah pusat, baik dari Menkopolhukam maupun Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.
"Sesuai hasil rapat bersama, kami tidak akan membubarkan, tapi kami memberikan pemahaman terkait protokol kesehatan untuk memutuskan mata rantai COVID-19," katanya.
Sutisna memastikan dua masjid besar di Kota Cirebon, yakni At Taqwa dan Masjid Sang Cipta Rasa tak menggelar salat Idul Fitri. Sultan Sepuh XIV Pangeran Raja Adipati (PRA) Arief Natadiningrat telah menerbitkan maklumat tentang ditiadakannya salat Idul Fitri di Masjid Agung Sang Cipta Rasa.
"Prinsipnya kita tidak melarang, sifatnya hanya mengimbau untuk melaksanakan di rumah," kata Sutisna.
Sementara itu, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cirebon Mulyadi mengatakan sekitar 112 masjid di Kota Cirebon berencana menggelar salat Idul Fitri. Mulyadi mengaku telah memberikan pemahaman tentang protokol kesehatan saat pelaksanaan salat Idul Fitri nanti.
"Ada 112 yang berencana melaksanakan salat Idul Fitri. Kami mengimbau agar khotbah tidak terlalu panjang, maksimal tujuh menit. Surat-surat yang dibacakan juga, yang pendek-pendek," ujar Mulyadi.
(mso/mso)