"Hari Rabu, 20 Mei 2020 tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung RI, telah melaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau pelimpahan berkas perkara tahap II dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya atas nama Joko Hartono Tirto (JHT),"kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangan pers tertulisnya, Kamis (21/5/2020).
Hari menyebut berkas perkara Direktur PT Maxima Integra itu sudah dinyatakan lengkap pada Selasa (19/5). Dia mengatakan berkas perkara Joko tergolong berkas terakhir dari penyidikan gelombang pertama.
"Berkas perkara atas nama JHT yang merupakan berkas terakhir dari penyidikan gelombang pertama. Sebelumnya dinyatakan lengkap oleh tim jaksa penuntut umum pada Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejagung RI pada tanggal 19 Mei 2020 kemarin," katanya.
Hari menuturkan pelimpahan tahap II dilaksanakan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Tersangka kemudian langsung diserahterimakan.
Lebih lanjut, Tersangka Joko kemudian dilakukan penahanan kembali selama 20 hari di Rutan Salemba. Terhitung sejak 20 Mei sampai 8 Juni 2020.
"Selanjutnya terhadap Terdakwa JHT dikenakan kembali penahanan rumah tahanan negara (rutan) di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI untuk masa selama 20 hari terhitung tanggal 20 Mei 2020 s/d 8 Juni 2020," ujar Hari.
(dwia/dwia)