Polri membongkar penyelundupan total 71 kilogram narkoba jenis sabu dari Sumatera ke Jakarta melalui transportasi logistik di Pelabuhan Merak. Para pengedar memanfaatkan cara ekspedisi untuk menyelundupkan narkoba tersebut.
Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono menjelaskan, awalnya penyelundupan ini digagalkan pihak kepolisian pada Jumat (8/5/2020) di wilayah Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Saat itu, sebut Gatot, pengedar membawa 66 kilogram sabu di dalam mini truck.
"Pemeriksaan terhadap mini truck PT AMP dan berhasil menyita 66 kg sabu yang disembunyikan di dalam safe deposit box di TKP check point Pelabuhan Bakauheni, Lampung," kata Gatot dalam keterangannya, Rabu (20/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya setelah didalami, pihak kepolisian kembali membongkar 10 kilogram sabu yang hendak diselundupkan menuju Jakarta. Kemudian, pada Minggu (10/5), Gatot menyebut pihaknya menemukan kembali paket 5 kilogram sabu dari truk PT Dakota.
"Diperoleh petunjuk bahwa 5 kilogram sabu tersebut telah disisipkan dalam paket tepung, disamarkan dalam dus berisi tepung," ucap Gatot.
Gatot menyebut total 71 kilogram sabu telah diamankan saat ini dan sebanyak 2 orang dijadikan tersangka, yakni pengendali jaringan narkoba berinisial RR dan karyawan salah satu PT terkait berinisial EA. Gatot mengungkap penyelundupan ini bermotif ekspedisi untuk mengelabui petugas kepolisian.
"Motifnya menggunakan ekspedisi. Artinya, itu untuk mengelabui daripada petugas ya. Dengan suasana seperti ini masih ada juga yang mencuri-curi dengan modus mengelabui petugas dan bagaimana caranya bisa memasukkan barang ke Jakarta," ujar Gatot.