Cilacap -
Habib Bahar bin Smith dipindahkan dari LP Gunung Sindur ke LP Batu Pulau Nusakambangan. Kepala Lapas Batu sekaligus Koordinator Lapas Se-Nusakambangan Erwedi Supriyatno mengaku baru mendapat pemberitahuan soal pemindahan Habib Bahar tengah malam tadi.
"Tadi pagi, karena kita kan baru dapat pemberitahuan tengah malam. Terus jam 06.00 WIB tadi tiba di Dermaga Wijayapura, terus nyeberang dan sampai di Lapas Batu sekitar pukul 06.35 WIB," kata Erwedi saat dihubungi detikcom, Rabu (20/5/2020).
Erwedi mengatakan saat ini Bahar sudah berada di Lapas Batu, yang memiliki pengamanan superketat. Dia mengungkapkan pemindahan Habib Bahar dilakukan dengan protap keamanan dan pencegahan virus Corona atau COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua kita laksanakan sesuai SOP pengamanan maupun SOP dalam rangka pencegahan COVID-19," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Habib Bahar, yang sempat menghirup udara bebas selama tiga hari, kembali dijebloskan dalam penjara gegara ceramah provokatif serta melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) karena mengumpulkan massa.
Habib Bahar Dipindahkan ke Nusakambangan:
Bahar keluar dari penjara pada Sabtu (16/5) sore. Dia mendapatkan program asimilasi sesuai Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020. Namun ternyata Bahar disambut oleh massa pendukungnya, bahkan dia sempat berceramah di hadapan kerumunan tersebut.
Kegiatan itulah yang kemudian menjadi masalah. Bahar dianggap telah melanggar asimilasi, sehingga Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) menjebloskan lagi Bahar ke dalam bui.
Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkum HAM menjelaskan kesalahan Bahar hingga akhirnya mencabut proses asimilasi dan kembali memenjarakan habib Bahar bin Smith. Alasannya, Bahar melanggar syarat asimilasi sehingga ia harus melanjutkan proses pemidanaan di penjara karena kasus penganiayaan.
Kesalahan Bahar bin Smith adalah, pertama, tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK Bapas Bogor, yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah. Selain itu, Bahar dinilai telah melakukan pelanggaran khusus saat menjalani masa asimilasi.
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar Liberti Sitinjak menambahkan Bahar dianggap telah melakukan kesalahan dengan kategori berat. Saat dijebloskan lagi ke bui, Bahar pun ditempatkan di sel pengasingan di Lapas Gunung Sindur.
Selain kembali ke penjara, Bahar juga tak diberi hak-hak selama menjalani sisa masa pidananya.
Dijebloskannya kembali Habib Bahar ke penjara membuat pendukungnya protes. Mereka kemarin mendatangi Lapas Gunung Sindur hingga malam. Buntut aksi itu, Habib Bahar dipindahkan malam tadi ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini