KPK Diandalkan Demi Data Bansos Transparan

Round-Up

KPK Diandalkan Demi Data Bansos Transparan

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 20 Mei 2020 06:56 WIB
Penampakan Gedung Baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan
Gedung Baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Rachman Haryanto)
Jakarta -

Pemerintah saat ini terus fokus melakukan penyaluran bantuan sosial (bansos) di lapangan untuk warga terdampak virus Corona di RI. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diandalkan Presiden Jokowi agar data transparan.

Terkait penyaluran bansos, Jokowi mengakui ada masalah prosedur yang berbelit-belit. Jokowi menginstruksikan penyederhanaan aturan.

Jokowi mencatat ada data yang tidak sinkron di lapangan terkait bansos. Untuk itu, perlu pelibatan RT/RW dan aparat desa guna transparansi penyaluran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya minta aturan itu dibuat sesimpel mungkin, sesederhana mungkin, tanpa mengurangi akuntabilitas sehingga pelaksanaan di lapangan bisa fleksibel," ujar Jokowi dalam rapat terbatas 'Penyederhanaan Prosedur Bansos Tunai dan BLT Dana Desa' yang disiarkan saluran YouTube Setpres, Selasa (19/5/2020).

"Dilibatkan RT/RW, desa, buat mekanisme lebih terbuka, lebih transparan sehingga semuanya bisa segera diselesaikan, baik yang namanya BLT Desa, yang namanya bantuan sosial tunai, saya kira itu ditunggu masyarakat," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Bahkan, Jokowi meminta agar KPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kejaksaan dilibatkan dalam mengawasi penyaluran bantuan sosial di lapangan. Dengan pelibatan lembaga terkait, Jokowi berharap praktik korupsi bansos dapat dicegah.

"Untuk sistem pencegahan, minta saja didampingi dari KPK, BPKP, atau Kejaksaan. Saya kira kita memiliki lembaga-lembaga untuk mengawasi, untuk mengontrol, agar tidak terjadi korupsi di lapangan," ujar Jokowi.

KPK sendiri terus mengawal soal penyaluran bantuan sosial (bansos) terkait virus Corona. Pemerintah Daerah diminta melakukan penyaluran bansos berdasarkan rekomendasi KPK, termasuk meminta transparansi terkait data penerima bansos.

Plt Jubir KPK Ipi Maryati menilai penyaluran bansos terkait penanganan virus Corona jadi salah satu titik rawan terjadinya korupsi. Ipi menerangkan, KPK saat ini telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat. SE KPK itu diharapkan menjadi pedoman penyaluran bansos Corona supaya bisa tepat sasaran.

"Potensi kerawanan dalam penyelenggaraan bansos, baik oleh pemerintah pusat dan daerah adalah terkait pendataan penerima, klarifikasi dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan, serta pengawasannya," katanya, Selasa (19/5/2020).

Simak video Cegah Korupsi, Jokowi Minta Penyaluran Bansos Libatkan KPK Hingga BPKP:

Ipi menyebut masih banyak permasalahan terkait penyaluran bansos. Salah satunya terkait persoalan DTKS.

Menurut Ipi, masih banyak pemerintah daerah yang belum memperbarui DKTS warga-warganya. Padahal, ia menjelaskan, DTKS ini digunakan sebagai rujukan untuk penyaluran bansos terkait Corona.

"Masalah utamanya disebabkan belum adanya DTKS yang diperbaharui di sejumlah daerah. Sesuai dengan SE, KPK mendorong penggunaan DTKS dijadikan sebagai rujukan awal pendataan di lapangan yang teknisnya dilakukan dengan melibatkan hingga ke satuan kerja terkecil di masyarakat, yaitu RT/RW untuk melakukan perluasan penerima manfaat (non-DTKS) dan pemadaman nomor induk kependudukan (NIK) dengan Dinas Dukcapil," ungkapnya.

Maka dari itu, KPK meminta setiap pemda transparan terkait data penerima, realisasi anggaran, dan belanja terkait bansos ini. Tak hanya itu, ia juga berharap kementerian/lembaga hingga pemda membuat kanal pengaduan. Hal itu untuk meminimalisir kesemrawutan penyaluran bansos.

Dalam pengawalan bansos ini, KPK telah membentuk tim khusus yang bekerja mendampingi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, baik di pusat maupun di daerah. KPK berupaya mengawasi dan mencegah tindak pidana korupsi dalam penanganan COVID-19.

"Empat titik rawan yang menjadi fokus area pendampingan adalah terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ), refocusing, dan realokasi anggaran COVID-19 pada APBN dan APBD, pengelolaan filantropi atau sumbangan pihak ketiga yang dikategorikan bukan gratifikasi, dan penyelenggaraan bansos," tutur Ipi.

Halaman 2 dari 2
(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads