Pemda Garut Segera Pulangkan Dua WN Bangladesh yang Sembuh Dari Corona

Pemda Garut Segera Pulangkan Dua WN Bangladesh yang Sembuh Dari Corona

Hakim Ghani - detikNews
Rabu, 20 Mei 2020 03:11 WIB
Bupati Garut Rudy Gunawan.
Foto: Hakim Ghani
Garut - Dua WN Bangladesh yang positif COVID-19 di Garut akan segera dipulangkan. Mereka saat ini sudah dinyatakan sembuh dari Corona.

Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan Pemda Garut sudah berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 pusat untuk proses pemulangan mereka.

"Kami sudah koordinasi dengan gugus tugas pusat. Nanti Kemenlu yang akan mengurus mereka," kata Rudy kepada wartawan, Selasa (19/5/2020).

Sebelumnya diberitakan, dua WN Bangladesh dinyatakan positif Corona dan mulai masuk ruang isolasi RSUD dr. Slamet Garut akhir April 2020.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya yang merupakan pasien Positif COVID-19 kedelapan (KC-8) dan kesembilan (KC-9) yang terkonfirmasi Pemda Garut itu sempat menjalin kontak dengan pasien ketiga (KC-3) asal Kecamatan Selaawi, Garut.


Kedua WN Bangladesh ini diketahui tinggal di salah satu Masjid di wilayah Tarogong Kaler. Mereka merupakan jemaah tabligh.

Setelah menjalani proses isolasi hampir sebulan, hari ini, mereka dinyatakan sembuh oleh Pemda Garut. Mereka beberapa kali menjalani tes Swab sebelum akhirnya dinyatakan sembuh.

Rudy menambahkan, mereka saat ini kembali dulu ke kominitasnya di Tarogong Kaler.

"Mereka sudah boleh keluar setelah dua kali uji Swab hasilnya negatif. Sekarang mereka pulang dulu ke komunitasnya di Cipanas," ucap Rudy.

Sementara itu, hari ini Pemda Garut mengumumkan enam orang pasien positif Corona asal Garut yang sembuh. Selain KC-8 dan KC-9, ada empat pasien lain yang sembuh.

Mereka adalah KC-1 asal Wanaraja, KC-6 asal Cikajang, KC-7 dari Kecamatan Garut Kota, serta KC-10 yang merupakan seorang balita asal Kecamatan Cibatu.

Dari keenam pasien yang sembuh dari COVID-19 itu, KC-1 merupakan pasien terlama yang menjalani proses isolasi. KC-1 menempati ruang isolasi RSUD dr. Slamet sejak tanggak Selasa (31/3) lalu atau tepatnya 50 hari.

(ern/ern)




Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads