Pemerintah Kota Makassar melarang pegawai negeri sipil (PNS) menerima gratifikasi berupa parsel hingga uang menjelang hari raya Idul Fitri. Hal ini tertuang di surat edaran Pemkot Makassar.
Surat edaran itu bernomor 1179/Insp/003.2/2020 tentang Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Keagamaan. Surat edaran ditujukan kepada seluruh SKPD, Direktur Perusda, camat dan lurah, kepala puskesmas, hingga kepala sekolah di Kota Makassar.
"Menolak gratifikasi, baik berupa uang, bingkisan, parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya," kata Kepala Inspektorat Kota Makassar Zainal Ibrahim, Selasa (19/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zainal mengatakan, tak hanya itu, PNS yang menerima bingkisan dan makanan juga dapat disalurkan ke panti asuhan, panti jompo, dan yang membutuhkan. Mereka diwajibkan melaporkan ke kepada unit pengendalian gratifikasi di Kantor Inspektorat Kota Makassar.
"Apabila menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan dan melaporkan kepada unit pengendalian gratifikasi di Kota Makassar di inspektorat Kota Makassar disertai dengan penjelasan dan dokumentasi penerimaannya," jelasnya.
Tonton video Ini 12 Kategori PNS yang Nggak Dapat THR:
PNS Makassar juga diminta tidak mengajukan permintaan dana, sumbangan, atau THR kepada sejumlah pihak yang mengatasnamakan institusi pemerintah. Selain itu, kendaraan Dinas Pemkot Makassar dilarang digunakan sebagai kendaraan pribadi Lebaran untuk mudik.
"Tidak mengajukan permintaan dana sumbangan atau hadiah sebagai tunjangan hari raya THR dengan sebutan lain, baik berupa individu maupun mengatasnamakan institusi daerah. Kepada masyarakat perusahaan dan atau ASN penyelenggara negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, tidak menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi seperti menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik," terangnya
Terakhir, Zainal juga meminta masyarakat melaporkan jika melihat PNS di Makassar menerima gratifikasi. Masyarakat dapat melapor dengan menghubungi UPG Kota Makassar pada Inspektorat Kota Makassar melalui nomor telepon 0411-881550, atau melaporkan langsung dengan menghubungi UPG Kota Makassar pada Subbagian Evaluasi dan Pelaporan, Jl Teduh Bersinar No 7 Makassar.