Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bali mendata ulang seluruh pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) yang datang sebelum 22 Maret 2020. Pendataan bertujuan me-rapid test terkait Corona para TKI.
"Untuk PMI yang pulang sebelum tanggal 22 Maret 2020 didata ulang oleh Satgas Gotong Royong berbasis desa adat. Hasil pendataan ulang ini telah ditemukan 4.800 PMI yang telah pulang sebelum tanggal 22 Maret 2020. Sebagaimana kita ketahui, sebelum tanggal 22 Maret, saat itu kita belum melakukan rapid test karena rapid kit-nya juga belum ada," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra dalam video conference, Senin (18/5/2020).
"Maka dari itu, kepada PMI yang pulang sebelum 22 Maret telah dilakukan pendataan, dan juga saat ini sedang dipanggil untuk mengikuti rapid test," imbuh Made Indra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Made Indra menjelaskan Pemprov Bali tak ingin 'kecolongan' bila ada TKI yang ternyata positif terjangkit virus Corona. "Ini tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua PMI yang pulang ini harus mengikuti rapid test, sehingga demikian tidak ada yang positif berada di tengah masyarakat kita," jelas Made Indra.
Made Indra menerangkan saat ini sedang berlangsung pendataan di seluruh kabupaten/kota di Bali. Pihaknya memberikan rapid test kit kepada pihak kabupaten dan kota.
Sementara itu, masih kata Made Indra, tindak lanjut dari rapid ini sudah dilakukan mulai hari ini. Nantinya jika ditemukan kasus reaktif rapid test, TKI harus menjalani tes swab tenggorokan.
Jika sudah dinyatakan positif terpapar Corona, TKI akan diserahkan ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat provinsi. Kemudian TKI yang dinyatakan positif Corona akan dirawat di RS dan dikarantina di tempat yang dikelola oleh Pemprov Bali.
"Kemudian untuk PMI yang baru datang sesuai dengan arahan Bapak Gubernur, semuanya harus menjalani swab test. Yang kedapatan positif ditangani provinsi dan negatif diserahkan kabupaten/kota," tambah Indra.