Sebuah pesan menyebar di aplikasi Whatsapp yang menyebut Gubernur Jawa Tengah memperbolehkan salat Idul Fitri di masjid. Namun hal tersebut dibantah Sekda Jateng.
Dalam pesan tersebut disebut ada 5 syarat salat Id berjamaah, kemudian surat tersebut dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah Pemprov Jawa Tengah tertanggal 16 Mei 2020 yang ditandatangani Sekda Provinsi Jawa Tengah, atas nama Gubernur Jawa Tengah.
"Terkait berita tersebut saya tidak pernah merasa tanda tangan surat itu," kata Sekda Jateng, Heru Setiadhie lewat pesan singkat, Minggu (17/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah juga menegaskan agar patuh dengan imbauan pemerintah dan seruan MUI Jateng untuk salat Id di rumah dalam situasi pandemi COVID-19 atau Corona.
"Sebaiknya ikuti saja ketentuan yang sudah di keluarkan oleh Kementerian Agama dan majelis ulama terus kemudian dari organisasi besar keagamaan. Kalau kemudian ini bisa dilaksanakan di tempat masing-masing menurut saya akan lebih bagus, maksudnya di rumah," jelasnya.
"Contoh yang di MUI Jateng mereka menyiapkan untuk masyarakat Jateng, khotbah singkat, bagaimana tata caranya sehingga bisa berlangsung baik. Kalau semua bisa dipenuhi tentu akan lebih mengamankan situasi," ujar Ganjar.
"(Saya) Salat di rumah," imbuhnya.