Kabupaten Cianjur mendapatkan label merah berdasarkan evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) provinsi Jabar. Cianjur pun kemungkinan besar akan menerapkan PSBB lanjutan atau tahap II.
Kepala Diskominfo Cianjur, Tedy Artiawan, mengatakan, ada beberapa indikator sehingga Cianjur diberi label merah untuk level kewaspadaan penyebaran COVID-19.
Meskipun kasus positif masih sedikit dan belum masuk zona merah penyebaran COVID-19, ODP dan PDP yang terus bertambah setiap harinya membuat Cianjur berlabel merah untuk kewaspadaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari data yang dihimpun detik.com, saat ini angka ODP di Cianjur sudah mencapai 860 orang dengan tujuh di antaranya meninggal, sedangkan untuk PDP sebanyak 66 orang dengan pasien meninggal sebanyak 18 orang.
"Kalau zonanya masih kuning, yang merah itu hanya label untuk level kewaspadaan. Jadi berbeda, bukan berarti Cianjur zona merah, tapi harus sangat waspada dengan ODP dan PDP yang terus bertambah," ujar Tedi kepada detikcom, Minggu (17/5/2020).
Selain itu, lanjut Tedi, Cianjur angka pemudik yang sudah mencapai 37 ribu orang, dan terus bertambah setiap harinya juga jadi indikator yang membuat Cianjur masuk dalam level empat dan berlabel merah untuk kewaspadaan.
Plt Bupati Cianjur Herman Suherman, mengatakan, meski dua indikator tersebut membuat Cianjur masuk dalam label merah, tetapi ada beberapa indikator yang menunjukkan hasil positif. Dimana ada sekitar 180 desa di kabupaten Cianjur yang masih berstatus zona hijau, bahkan ada beberapa desa yang tidak terdapat PDP ataupun ODP.
Kendati begitu, berdasarkan hasil evaluasi, Cianjur kemungkinan besar akan memperpanjang PSBB.
"Cianjur sebenarnya mau tidak mau PSBB, karena dihimpit daerah dengan zona merah COVID-19 serta melakukan PSBB lanjutan. Untuk PSBB-nya kamio upayakan kembali parsial," pungkasnya.
(mud/mud)