"Sekarang sudah (bebas). Saya antar habib ke rumah ini. Langsung ke rumah," ucap Ichwan Tuankotta kuasa hukum Bahar kepada detikcom, Sabtu (16/5/2020).
Bahar bebas sore tadi usai mendapatkan program asimilasi sesuai Permenkum HAM nomor 10 tahun 2020. Dia mendapatkan program itu setelah menjalani setengah masa tahanan pada hari ini.
Ichwan mengatakan saat bebas, Bahar dijemput oleh keluarga dan juga rekan terutama pengurus Persaudaraan Alumni (PA) 212.
"Tadi (dijemput) Ketua PA 212 Slamet Maarif, terus jubirnya Ustaz Novel dengan teman-teman pengacara," kata dia.
Menurut Ichwan, Bahar langsung pulang ke rumahnya yakni di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kabupaten Bogor. Menurut Ichwan, Bahar akan disambut para santri dan kerabat.
"Kayanya seperti itu (disambut). Jadi semua tumpah di sana, kita arahkan ke sana, nggak boleh ke lapas. Jadi beliau rencananya mungkin ada tamu-tamu yang kemarin belum datang, ya mereka mau ketemu dengan habib, bisa dirumah langsung," katanya.
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas Pondok Rajeg. Bahar mendapatkan program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM)
Bahar bebas dari Pondok Rajeg sore ini, Sabtu (16/5/2020). Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris membenarkan soal bebasnya Bahar.
Majelis hakim sendiri memvonis Bahar hukuman 3 tahun penjara atas perbuatannya menganiaya dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Bogor yang menuntut 6 tahun penjara.
(dir/ern)