Kapal Mulai Operasi, Kemenhub Terbitkan Pentunjuk Operasional Pemeriksaan

Kapal Mulai Operasi, Kemenhub Terbitkan Pentunjuk Operasional Pemeriksaan

Nurcholis Ma'arif - detikNews
Sabtu, 16 Mei 2020 15:56 WIB
Ditjen Perhubungan Laut
Foto: Kemenhub
Jakarta - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan surat edaran (SE) 22 tahun 2020 petunjuk operasional pelaksanaan patroli dalam pemeriksaan kapal oleh Tim Boarding Officer dan petugas naik ke kapal untuk kegiatan lainnya. SE diterbitkan menyusul telah diizinkannya kembali operasi transportasi laut meski secara terbatas.

SE ini juga merupakan lanjutan dari Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE 21 Tahun 2020 tanggal 8 Mei 2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Laut untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad menjelaskan bahwa surat edaran tersebut dikeluarkan dengan mempertimbangkan kondisi dan situasi terkini di mana pemerintah telah mengizinkan kembali pengoperasian transportasi laut untuk melayani kepentingan orang dan/atau kegiatan tertentu secara terbatas.

"Mempertimbangkan hal tersebut, kami menganggap perlu mengeluarkan aturan-aturan yang dapat mengantisipasi penularan/penyebaran COVID-19, khususnya kepada para Tim Boarding Officer yang bertugas melaksanakan patroli dan pemeriksaan di atas kapal," ujar Ahmad dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/5/2020).

Ahmad mengatakan SE 22 tahun 2020 memberikan petunjuk operasional pemeriksaan kapal selama Pandemi COVID-19 kepada Tim Boarding Officer, meliputi petunjuk operasional sebelum pemeriksaan, prosedur pemeriksaan, dan setelah pemeriksaan.

Sebagai contoh, sebelum melaksanakan pemeriksaan dan meninggalkan pangkalan, kapal wajib disemprot dengan cairan disinfektan dan seluruh ABK kapal wajib melakukan rapid test. Lalu physical distancing juga harus tetap diberlakukan selama di atas kapal dan harus menyediakan alat pelindung diri (APD) sesuai dengan standar penanganan COVID-19 sebanyak jumlah ABK di atas kapal.

Selama pemeriksaan, lanjut Ahmad, para petugas juga wajib melaksanakan komunikasi yang baik dengan kapal yang akan diperiksa, apakah kapal yang akan diperiksa memiliki indikasi terpapar COVID-19 atau tidak.

"Jika kapal yang akan diperiksa terindikasi COVID-19, maka Tim Boarding Officer tidak boleh melaksanakan pemeriksaan ke atas kapal, melainkan melaporkannya ke Kantor Pelabuhan tujuan," tegas Ahmad.

"Apabila kapal yang akan diperiksa tidak terindikasi COVID-19, maka Tim Boarding Officer dapat melakukan pemeriksaan di atas kapal, dengan tetap memperhatikan jarak/physical distancing antara pemeriksa dan terperiksa," imbuhnya.

Adapun jika ditemukan pelanggaran atau kesalahan, maka untuk mencegah penyebaran COVID-19, dokumen kapal dan dokumen ABK yang dibawa sebagai barang/alat bukti dapat disimpan dalam suatu wadah atau plastik tertutup.

Tonton juga video 'Pelabuhan Merak Tak Jadi Tutup':

[Gambas:Video 20detik]



(mul/mpr)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads