Satpol PP merazia tempat karaoke di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan, yang masih beroperasi di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Di lokasi tersebut, petugas mengamankan belasan pemandu lagu dan sejumlah tamu.
"Ada 11 orang pemandu lagu di dalam (tempat karaoke) sama delapan orang yang karaoke. Ya, kita amankan, kita bawa buat dimintai keterangan, diberi arahan. Sebelas orang ini orang perantauan yang sudah lama tinggal di Tangerang, ada yang di Tangerang Kota, ada Tangsel," kata Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al Fachry melalui pesan singkat, Jumat (15/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muksin menuturkan tempat karaoke yang berada di Ruko Golden Boulevard, BSD, Serpong, itu terlihat seperti tidak sedang beroperasi. Namun petugas menaruh kecurigaan ada aktivitas di dalam, lantaran baling-baling AC terlihat berputar dari luar. Razia itu dilakukan pada Kamis (14/5) malam.
"Jadi semalem kita biasa PSBB ngecek-ngecek rumah makan, kafe. Nah, di samping rumah makan itu ada tempat karaoke. Dari depan nggak kelihatan kalau itu buka. Soalnya, ada steger bangunan di depannya nutupin. Kita lihat kok ini AC-nya muter, nyala, ternyata kita cek di dalam ada aktivitas," tuturnya.
Muksin menjelaskan, 11 orang pemandu lagu itu hanya senyum-senyum saat dimintai keterangan. Mereka berusia 18-30 tahun dan rata-rata sudah memiliki anak.
"Pas ditanya kenapa masih pada buka diskotek lagi PSBB, jawabannya cuma senyum-senyum saja. Rata-rata mereka udah punya anak tapi nggak ada suaminya. Usianya 18-30 tahun," jelasnya.
Setelah dimintai keterangan dan diberi arahan, para pemandu lagu itu dipulangkan setelah dijemput keluarganya.
"Kita kasih arahan, terus kita pulangkan ke keluarga masing-masing. Keluarganya datang menjemput," tutup Muksin.