Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memastikan NF (15), ABG 'slenderman' tersangka pembunuh bocah, tetap mendapatkan hak pendidikan. Meski begitu, proses hukum terhadap NF terus berjalan.
"Hak atas pendidikannya wajib amanatnya, dipenuhi negara sesuai amanat konstitusi. Dan pihak Disdik DKI Jakarta menjamin hak pendidikan ananda NF dijamin pemenuhannya," kata Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti, dalam keterangannya, Jumat (15/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Retno mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan BRSAMPK Handayani terkait kelanjutan pendidikan NF yang saat ini duduk di kelas IX SMP. Seperti diketahui, kasus pembunuhan yang dilakukan NF membuatnya tertinggal pelajaran.
"Sementara pada 16 Maret 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sekolah atau proses pembelajaran dilakukan dengan jarak jauh. Kemdikbud pun memutuskan membatalkan ujian nasional dan kelulusan ditentukan melalui penilaian portofolio selama 5 semester serta prestasi siswa, baik akademik maupun non-akademik," jelas Retno.