Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran Trisno membenarkan kebijakan lokal tersebut. Hal itu tertuang dalam surat yang dilayangkan Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran kepada para pengelola jasa transportasi umum.
"Jadi seluruh angkutan umum baik itu AKAP, AKDP dan angkutan umumnya diminta tak beroperasi mulai tanggal 15 Mei sampai 28 Mei 2020. Selanjutnya akan dievaluasi sesuai situasi dan kondisi," kata Trisno, Jumat (15/5/2020).
Kebijakan tersebut kata Trisno dilakukan untuk menekan risiko penyebaran COVID-19 di Pangandaran. Pemkab Pangandaran menurut Trisno tak mau ambil risiko, kendati pemerintah pusat membuka kembali angkutan umum.
"Ya ini memang kebijakan lokal di Pangandaran. Sejauh ini hasil pemantauan kami, PO bus di Pangandaran masih kooperatif. Bus belum beroperasi," kata Trisno.
Apabila PO bus memaksakan beroperasi, maka tetap tidak boleh masuk Pangandaran. Misalnya bus jurusan Jakarta-Pangandaran, bisa saja membawa penumpang dari Jakarta namun hanya sampai terminal Kota Banjar atau terminal Kecamatan Banjarsari Ciamis. Begitu pula bus jurusan Pangandaran-Jogja, bus bisa berhenti di Cilacap.
"Intinya angkutan umum tak bisa masuk ke Pangandaran. Kemudian penumpang tujuan Pangandaran pun kalau memaksakan akan dikarantina dulu," kata Trisno.
Sementara itu pantauan detikcom, suasana terminal bus Pangandaran tampak lengang. Tak ada aktivitas angkutan umum. Begitu pula dengan sejumlah pool bus yang ada di Pangandaran. Suasana tampak sepi, deretan bus terparkir rapi tanpa ada aktifitas.
(mso/mso)