Ramai soal Tunjangan Hari Raya (THR) dicicil di sejumlah daerah di Jawa Barat. Bagaimana di Kota Bandung?
Wali Kota Bandung Oded M Danial menegaskan aturan pemberian THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah ada payung hukumnnya. "THR itu sudah ada aturannya," kata Oded di Pendopo Kota Bandung, Kamis (14/5/2020).
Namun, bagi perusahaan swasta, Oded meminta pihak perusahaan memberikan THR kepada pekerja dengan nominal ideal meski diberikan secara bertahap. Oded memahami kondisi yang dialami perusahaan di tengah pandemi ini
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau untuk swasta, saya sebagai wali kota Bandung berharap ideal. Saya menghormati dan memahami tergantung kekuatan dan kemampuan perusahaan," ujar Oded.
Sekadar, diketahui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi COVID-19.