Walkot Oded Minta Perusahaan di Bandung Ideal Berikan THR

Walkot Oded Minta Perusahaan di Bandung Ideal Berikan THR

Wisma Putra - detikNews
Kamis, 14 Mei 2020 17:47 WIB
THR
Ilustrasi THR. (Foto: Dok. detikcom)
Bandung -

Ramai soal Tunjangan Hari Raya (THR) dicicil di sejumlah daerah di Jawa Barat. Bagaimana di Kota Bandung?

Wali Kota Bandung Oded M Danial menegaskan aturan pemberian THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah ada payung hukumnnya. "THR itu sudah ada aturannya," kata Oded di Pendopo Kota Bandung, Kamis (14/5/2020).

Namun, bagi perusahaan swasta, Oded meminta pihak perusahaan memberikan THR kepada pekerja dengan nominal ideal meski diberikan secara bertahap. Oded memahami kondisi yang dialami perusahaan di tengah pandemi ini

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau untuk swasta, saya sebagai wali kota Bandung berharap ideal. Saya menghormati dan memahami tergantung kekuatan dan kemampuan perusahaan," ujar Oded.

Sekadar, diketahui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi COVID-19.

(wip/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads