Jual Setiker 'Anti PSBB', 5 Pria di Bandung Ditangkap Tim Saber Pungli

Jual Setiker 'Anti PSBB', 5 Pria di Bandung Ditangkap Tim Saber Pungli

Muhammad Iqbal - detikNews
Kamis, 14 Mei 2020 15:26 WIB
Petugas memperlihatkan stiker yang dijual pelaku pungli.
Petugas memperlihatkan barang bukti berupa stiker yang dijual para pelaku pungli (Foto: Muhammad Iqbal/detikcom).
Kabupaten Bandung - Satgas Siber Pungli Kabupaten Bandung berhasil menangkap pelaku pungutan liar saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jabar diberlakukan. Pelaku yang berstatus terduga berjumlah lima orang.

Kelima terduga tersebut adalah MF (29), ES (23), FM (21), CE (18) dan NRS (23). Pada 4 Mei 2020 lalu, Satgas Siber Pungli mendapat laporan dari warga terkait adanya pungli kepada supir kendaraan roda empat dan truk besar.

Kepala Satgas Siber Pungli AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan para tersangka melakukan pungli dengan dalih menjual stiker di Jalan Raya Rancaekek, Kabupaten Bandung.

"Kami telah menindaklanjuti informasi terkait adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan para tersangka dengan menjual stiker," ungkap Antonius yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala Polresta Bandung, Kamis (14/5/2020).

Antonius menambahkan, stiker tersebut diklaim dapat meloloskan kendaraan yang akan melewati pos cek point dengan mudah. Stiker tersebut bertuliskan "KAWAL 1".

"Stiker ini diklaim oleh para tersangka, ketika kendaraan tersebut telah ditempeli stiker ini, apabila melewati pos PSBB, kendaraan tersebut akan lolos," terang Antonius.

Ketika melancarkan aksinya, kelima pelaku memaksa dengan mengancam kepada para supir. Kelima tersangka itu berasal dari tempat yang sama yaitu CV.KS atau Kawal Satu.

"Pada saat mereka diamankan, kita mendapatkan terduga pelaku ini ada lima orang yang semua tergabung dalam satu CV.KS," terangnya.

Seperti diketahui sebelumnya, beberapa truk dikecualikan saat melalui pos PSBB, di antaranya truk yang mengangkut sembako, kesehatan, dan industri.

Para tersangka memanfaatkan situasi tersebut untuk mengambil keuntungan. Mereka memasang tarif satu stiker sekitar Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu.
Kemudian tidak hanya stiker saja, apabila akan melalui jalur yang sama di kemudian hari, truk tersebut akan dimintai uang dengan membayar Rp 5 ribu-Rp10 ribu.

"Satu stiker harganya Rp 150 ribu-Rp 200 ribu. Ketika mereka melintas lagi, sudah ada stiker mereka diminta bayar Rp 5 ribu sampai Rp 10 ribu," ucapnya.

Dalam penangkapan para tersangka, polisi berhasil mengamankan uang Rp 264 ribu, stiker bertuliskan "KAWAL" sebanyak tujuh lembar, satu buah double stick, serta empat lembar daftar pembeli stiker.

Namun, keempat tersangka tersebut belum dilakukan penahanan. Karena belum ditentukan, apakah akan ditindak oleh kepolisian atau hanya bersifat administratif pemerintahan.

"Kita pastikan untuk rekan-rekan sopir sudah tidak ada lagi kegiatan penarikan di sana," pungkasnya. (mso/mso)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads