Plt Bupati Kudus Tak Setuju Iuran BPJS Naik: Banyak Warga Terdampak Corona

Plt Bupati Kudus Tak Setuju Iuran BPJS Naik: Banyak Warga Terdampak Corona

Dian Utoro Aji - detikNews
Kamis, 14 Mei 2020 15:00 WIB
Plt Bupati Kudus HM Hartopo di RSUD Kudus
Foto: Plt Bupati Kudus HM Hartopo (Dian Utoro Aji/detikcom)
Kudus -

Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo menyayangkan kebijakan pemerintah pusat menaikan iuran BPJS Kesehatan. Apalagi kenaikan itu terjadi di tengah pandemi virus Corona atau COVID-19.

"Kenaikan BPJS ya kondisi seperti ini seharusnya, kalau saya sendiri ya kondisi yang memprihatinkan, harusnya jangan naik dulu," kata Hartopo kepada wartawan di sela kegiatannya di RSUD Kudus, Kamis (14/5/2020).

Hartopo menyebut banyak warganya di Kudus yang terdampak pandemi Corona kehilangan pekerjaan. Oleh karena itu, dia menganggap kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu tidak tepat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kecuali kalau memang nanti selesai COVID-19 monggo. Sementara ini sekarang banyak sekali warga yang terdampak COVID-19 ini, masalah sosial ekonomi. Saya pribadi kurang setuju," tegasnya.

Hartopo menambahkan pihaknya telah memberi bantuan bagi masyarakat kurang mampu untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan. Ada kuota sebanyak 85 ribu orang yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan, namun baru terisi separuhnya.

ADVERTISEMENT

"Data kemarin masih separuh anggaran BPJS menyediakan tidak mampu akan dibiayai. Tetap seperti kemarin, dan anggaran masih cukup," jelasnya.

"Anggaran untuk 85 ribu orang, cuma terdata hanya 40 ribu. Cadangan 40 ribu masih ada, untuk pembiayaan masyarakat miskin," ucap Hartopo.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah meneken Perpres nomor 64 tahun 2020. Perpres itu menyebutkan kenaikan iuran BPJS akan berlaku mulai 1 Juli 2020.

1. Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan, sebelumnya Rp 160 ribu.
2. Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang, sebelumnya Rp 110 ribu.
3. Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, Tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu. Sebelumnya Rp 42 ribu.

Untuk Januari, Februari, dan Maret 2020, iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP adalah:

1. Kelas I sebesar Rp 160 ribu
2. Kelas II sebesar Rp 110 ribu
3. Kelas III sebesar Rp 42 ribu

Untuk April, Mei, dan Juni 2020 sebesar:

1. Kelas I sebesar Rp 80 ribu
2. Kelas II sebesar Rp 51 ribu
3. Kelas III sebesar Rp 25.500

Halaman 2 dari 2
(ams/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads