Pandemi virus Corona masih ada, tapi malam takbir Idul Fitri sudah semakin dekat. Lewat fatwa yang diterbitkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan takbir Idul Fitri bisa dilaksanakan di rumah hingga media sosial.
Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi COVID-19 telah diterbitkan MUI pada Rabu (13/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MUI menjelaskan pada dasarnya setiap muslim dalam kondisi apa pun disunahkan untuk bertakbir, tahmid, dan tahlil. Takbir Idul Fitri dilakukan saat mulai tenggelamnya matahari di akhir Ramadan hingga menjelang salat Idul Fitri. Dalam kondisi normal, masyarakat biasa bertakbir Idul Fitri di jalan-jalan.
Bila wabah COVID-19 masih berpotensi menyebar, takbir di jalan bisa dilakukan secara terbatas saja, yakni dilakukan oleh petugas atau jemaah dalam jumlah terbatas. Dalam kondisi pandemi ini, takbir bisa tetap dilakukan di media sosial.
"Dalam situasi pandemi yang belum terkendali, takbir bisa dilaksanakan di rumah, di masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jamaah secara terbatas, dan juga melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya," demikian bunyi Fatwa MUI.
Berikut ini panduan takbir Idul Fitri yang termaktub dalam Fatwa MUI: