Fatwa MUI: Takbir Idul Fitri Saat Pandemi Corona Bisa di Rumah hingga Medsos

Fatwa MUI: Takbir Idul Fitri Saat Pandemi Corona Bisa di Rumah hingga Medsos

Danu Damarjati - detikNews
Kamis, 14 Mei 2020 12:59 WIB
Sejumlah warga menyaksikan kembang api dan petasan di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta. Pesta kembang api dan petasan ini menghiasi perayaan malam takbiran Idul Fitri.
Foto ilustrasi suasana takbiran di masa normal, tanpa pandemi. Namun nanti, takbir bisa dilakukan di rumah dan media sosial saja. (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Pandemi virus Corona masih ada, tapi malam takbir Idul Fitri sudah semakin dekat. Lewat fatwa yang diterbitkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan takbir Idul Fitri bisa dilaksanakan di rumah hingga media sosial.

Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi COVID-19 telah diterbitkan MUI pada Rabu (13/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI menjelaskan pada dasarnya setiap muslim dalam kondisi apa pun disunahkan untuk bertakbir, tahmid, dan tahlil. Takbir Idul Fitri dilakukan saat mulai tenggelamnya matahari di akhir Ramadan hingga menjelang salat Idul Fitri. Dalam kondisi normal, masyarakat biasa bertakbir Idul Fitri di jalan-jalan.

Bila wabah COVID-19 masih berpotensi menyebar, takbir di jalan bisa dilakukan secara terbatas saja, yakni dilakukan oleh petugas atau jemaah dalam jumlah terbatas. Dalam kondisi pandemi ini, takbir bisa tetap dilakukan di media sosial.

ADVERTISEMENT

"Dalam situasi pandemi yang belum terkendali, takbir bisa dilaksanakan di rumah, di masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jamaah secara terbatas, dan juga melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya," demikian bunyi Fatwa MUI.

Berikut ini panduan takbir Idul Fitri yang termaktub dalam Fatwa MUI:

Panduan Takbir Idul Fitri

1. Setiap muslim dalam kondisi apapun disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tahlil menyeru keagungan Allah SWT.
2. Waktu pelaksanaan takbir mulai dari tenggelamnya matahari di akhir Ramadhan hingga jelang dilaksanakannya shalat Idul Fitri.
3. Disunnahkan membaca takbir di rumah, di masjid, di pasar, di kendaraan, di jalan, di rumah sakit, di kantor, dan di tempat-tempat umum sebagai syiar keagamaan.
4. Pelaksanaan takbir bisa dilaksanakan sendiri atau bersama-sama, dengan cara jahr (suara keras) atau sirr (pelan).
5. Dalam situasi pandemi yang belum terkendali, takbir bisa dilaksanakan di rumah, di masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jamaah secara terbatas, dan juga melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya.
6. Umat Islam, pemerintah, dan masyarakat perlu menggemakan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam idul Fitri sebagai tanda syukur sekaligus doa agar wabah COVID-19 segera diangkat oleh Allah SWT.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads