Penyidik Polres Bone kembali melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi PAUD yang menyeret istri Wakil Bupati Bone, Erniati ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone. Pelimpahan berkas perkara kasus ini merupakan yang ketiga kali dilakukan lantaran dikembalikan pihak kejaksaan.
"Berkas perkara kami limpahkan kembali ke kejaksaan kemarin," kata Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Mohammad Pahrun saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2020).
Sebagai informasi, kasus ini ditangani Unit Tipikor Polres Bone dibantu penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada pengembalian berkas perkara terakhir, pihak kejaksaan meminta keterangan tambahan saksi dan tersangka. Kejaksaan juga meminta ada keterangan ahli hukum pidana dan hukum administrasi negara.
![]() |
"Sudah ketiga kalinya dilimpahkan berkas perkara. Ada petunjuk untuk keterangan tambahan saksi tersangka dan meminta keterangan ahli dari hukum pidana dan hukum administrasi negara," tutur Pahrun.
Pahrun menyampaikan bolak-balik berkas perkara dari kepolisian ke kejaksaan karena adanya perbedaan sudut pandang. Meski begitu, Pahrun berharap perbedaan itu tidak menjadi sesuatu hal yang menghapus subtansi perkara itu sendiri.
"Kita bekerja secara profesional. Kita menunggu setelah diserahkan akan dipelajari paling lama selama 14 hari. Kalau dianggap sudah lengkap atau masih ada petunjuk lain pasti akan diberitahukan," ujarnya.
Pihaknya menilai telah mengerjakan petunjuk yang diberikan oleh kejaksaan. "Semuanya sudah kita penuhi dan telah kami limpahkan kepada kejaksaan," lanjut Pahrun.
Sementara itu saat dikonfirmasi pelimpahan berkas tersebut, Kasi Pidsus Kejari Bone, Andi Kurnia membenarkan hal tersebut. Andi Kurnia menyampaikan, Kejari Bone akan mempelajari berkas perkara tersebut selama 14 hari.
"Iya betul, kami telah menerima berkas perkara kasus dugaan korupsi PAUD dengan tersangka Erniati," ucap Andi Kurnia.
Diberitakan sebelumnya, Polda Sulsel telah menetapkan Erniati, istri Wakil Bupati Bone, Ambo Dalle, sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PAUD dengan anggaran tahun 2017 dan 2018 untuk pengadaan buku bahan belajar pada Satuan PAUD. Erniati menjadi tersangka terkait posisinya sebagai Kabid PAUD dan Dikmas Dinas Pendidikan Bone.
![]() |
Dari gelar perkara, penyidik menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Kepala Seksi PAUD Disdik Bone Sulastri, staf Bidang PAUD Disdik Bone Muhammad Ikhsan, dan pengawas TK Disdik Bone Masdar. Kepolisian mengatakan berdasar audit BPKP, diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp 4,9 miliar.