Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Lagi, Ini Kata MA

Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Lagi, Ini Kata MA

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 14 Mei 2020 09:20 WIB
Update gedung MA, Kamis (7/4/2016).
Gedung MA. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) membatalkan Perpres 75 Tahun 2020 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Namun Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perpres 64/2020 yang kembali menaikkan iuran BPJS.

"Jika benar Presiden telah menerbitkan Perpres baru yang menaikkan (lagi) iuran BPJS, tentu sudah dipertimbangkan dengan saksama," kata juru bicara MA hakim agung Andi Samsam Nganro kepada detikcom, Kamis (14/5/2020).

Andi menegaskan Mahkamah Agung (MA) tidak akan ikut campur dan tidak akan memberi tanggapan. Sebab, hal tersebut merupakan wilayah kewenangan pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sedangkan MA hanya berwenang untuk mengadili perkara permohonan hak uji materiil terhadap peraturan yang kedudukannya di bawah undang-undang, dan itu pun apabila ada pihak yang berkeberatan bertindak sebagai pemohon, yang mengajukan ke MA," papar Andi.

MA meyakini Presiden dalam membuat Perpres yang baru tentu sudah mempertimbangkan semua aspek. Sebab, kalau toh iuran BPJS itu harus dinaikkan untuk kesinambungannya.

ADVERTISEMENT

"Namun tentu juga Pemerintah mempertimbangkan isi putusan MA yang membatalkan Perpres No 75 yang lalu," kata Andi.

Tonton juga 'BPJS Kesehatan Naik Lagi, Ini Penjelasan Airlangga':

[Gambas:Video 20detik]

(asp/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads