Menag-MUI Serukan Salat Idul Fitri di Rumah Saat Pandemi Corona

Round-Up

Menag-MUI Serukan Salat Idul Fitri di Rumah Saat Pandemi Corona

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Kamis, 14 Mei 2020 02:33 WIB
Umat muslim mengikuti ibadah Salat Ied 1440 Hijriah di lapangan Polda NTT di Kupang , NTT Rabu (05/6/2019). Dalam ibadah Salat Ied itu umat muslim di Kota Kupang mengharapkan agar Idul Fitri menjadi momentum menjalin kembali persatuan dan kesatuan.ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/hp.
Ilustrasi Salat Id (Foto: Antara Foto)
Jakarta -

Idul Fitri 1441 Hijriah berbeda dengan tahun sebelumnya. Umat muslim di Indonesia kali ini diimbau menunaikan salat Id bersama keluarga demi mencegah penularan COVID-19.

Pesan ini disampaikan Menteri Agama Fachrul Razi di Jakarta, Rabu (13/5/2020).

Selain Menag, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah menyampaikan imbauan yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut seruan Menag-MUI Salat Idul Fitri di rumah saat pandemi Corona:

Menag

ADVERTISEMENT

Menteri Agama Fachrul Razi mengimbau umat Islam menjalankan salat Idul Fitri di rumah di masa pandemi virus Corona.

"Saya imbau umat Islam menjalankan Salat Id di rumah bersama keluarga inti. Ini bagian dari empati dan komitmen kita sebagai umat beragama, dalam penanganan COVID-19" pesan Menag.

Menag berpesan salat Idul Fitri jangan sampai ditinggalkan, sesuai teladan Rasulullah SAW. Namun penyelenggaraan Salat Id jangan sampai melanggar protokol kesehatan di masa pandemi virus corona. Yaitu dengan salat di rumah bersama keluarga.

Menag berharap para ulama, termasuk MUI, dapat terus memberikan penjelasan kepada masyarakat. Salah satunya tentang hukum fikih Islam dan tata cara Salat Idul Fitri yang merupakan Sunnah Muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan.

Menurut Menag, pandemi COVID-19 tidak boleh mengurangi kebahagiaan dan kegembiraan kita dalam menyambut Idul Fitri 1441 H. Selain gembira karena kembali ke fitrah, rasa kepedulian juga harus terselip saat merayakan Idul Fitri 1441 H.

"Mari berbagi kepedulian kepada yang memerlukan, agar mereka juga dapat berlebaran seperti kita semua," pesannya. Taqobalallahu Minna Waminkum, Semoga Allah menerima amal kita semua," kata Menag.

MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan peniadaan salat berjamaah sudah sesuai fatwa MUI jika pandemi virus Corona masih tidak terkendali. Meski begitu, MUI meminta pemerintah betul-betul mengkaji keputusan tersebut.

"Kalau situasi penyebaran COVID-19 nya di kala 1 Syawal tersebut masih tidak terkendali maka tidak boleh melakukan salat id (Idul Fitri) itu sudah sesuai dengan fatwa MUI," kata Sekjen MUI Anwar Abbas, saat dihubungi, Selasa (12/5/2020).

Anwar mengatakan pihaknya akan menyesuaikan keputusan pemerintah. Meski begitu, ia meminta pemerintah harus memiliki dasar kajian bersama para ahli, dokter, dan ilmuan untuk memutuskan hal itu.

"Kalau menurut MUI keputusan pemerintah tersebut harus didasarkan kepada kajian yang dilakukan oleh para ahli, para dokter dan para ilmuan dan hasil kajian serta riset mereka itu lah yang dijadikan dasar oleh pihak pemerintah untuk membuat sikap untuk akan membolehkan atau tidak membolehkan orang-orang untuk berkumpul," ucapnya.

Anwar juga meminta keputusan tersebut harus sesuai kenyataan di lapangan. Dia berharap pemerintah mengedepankan keputusan itu atas kebaikan masyarakat luas.

"Kita tidak mau pemerintah membuat sikapnya semuanya pemerintah saja tapi memang oleh pemerintah didasarkan kepada kenyataan empirik bagi kebaikan masyarakat luas," ujar Anwar.

Muhammadiyah


Muhammadiyah menyebut salat Idul Fitri hukumnya sunnah dan tidak bisa digantikan dengan salat lainnya.

"(Salat) Idul Fitri hukumnya sunnah, menjaga keselamatan hukumnya. Tidak ada keterangan Idul fitri bisa diganti dengan salat yang lain," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti saat dihubungi, Selasa (12/5/2020).

Mu'ti menyebut tidak ada dalil Alquran dan hadis yang sahih terkait Idul Fitri di rumah. Namun dia mengatakan memang ada perbedaan pendapat terkait hal tersebut dalam mazhab Syafii.

"Tidak ada dalil Alquran dan Hadis yang sahih terkait Idul Fitri di rumah. Hanya ada pendapat dalam Mazhab Syafii, tetapi bukan pendapat Imam Syafii. Jadi hujjahnya lemah," ucapnya.

Namun Mu'ti menyebut jika terpaksa salat Idul Fitri diputuskan untuk ditiadakan, menurutnya ada cara lain yang bisa dilakukan masyarakat dari rumah. Umat Islam bisa mendengarkan ceramah secara online.

"Bisa diisi dengan pengajian keluarga atau ceramah online," ujarnya.

Penjelasan mengenai imbauan salat Id berjamaah tak digelar juga disampaikan Mu'ti dalam buku berjudul 'Ibadah & Tradisi Idul Fitri di Tengah Wabah Covid-19'. Dalam buku tersebut dijelaskan salat Idul Fitri di masjid dan di lapangan sebaiknya tidak ditunaikan jika situasi dan kondisi berbahaya.

Berikut ini isi buku tersebut:

Hukum semua ibadah Idul Fitri yang disampaikan di atas adalah sunnah. Ibadah tersebut baik dilaksanakan apabila situasi dan kondisi aman. Akan tetapi, dalam situasi pandemi Covid-19 sebaiknya ibadah sunnah yang dilaksanakan di luar rumah seperti shalat Idul Fitri di masjid dan di lapangan, keluar rumah untuk menghadiri shalat, dan hiburan, sebaiknya tidak ditunaikan. Berdasarkan kaidah saddu al-dzariah (mencegah terjadinya bahaya), ibadah yang mengandung resiko, apalagi bukan ibadah wajib, lebih baik ditinggalkan. Ringkasnya, demi menjaga kemaslahatan dan mencegah terjadinya bahaya serta penularan wabah Covid-19, shalat Idul Fitri di lapangan ataupun di masjid sangat dianjurkan untuk tidak dilaksanakan.

Halaman 2 dari 3
(aan/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads