Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan iuran BPJS. Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) mengaku akan berkoordinasi dan berhitung lebih dulu.
"Ya kalau memang sudah menjadi keputusan Presiden dan sudah menjadi peraturan Presiden, ya mau tidak mau kan harus kita jalankan. Nanti upayanya seperti apa kita koordinasikan," kata Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji saat ditemui wartawan di Bangsal Kepatihan Kantor Gubernur DIY, Kota Yogyakarta, Rabu (13/5/2020).
Aji melanjutkan, kebijakan menaikkan kembali iuran BPJS jelas akan berdampak kepada masyarakat hingga para pelaku usaha. Bahkan, keputusan itu membuat Pemda harus melakukan perhitungan anggaran kembali untuk jaminan kesehatan para pegawainya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena iuran itu (kenaikan iuran BPJS) kan menyangkut bukan saja kepada para pegawai dan masyarakat saja, tapi para pengusaha juga," katanya.
"Ya nanti kita perhitungkan, tapi tentu tidak bisa kalau serta-merta karena alokasi anggaran untuk pemerintah tidak bisa ditambahkan begitu saja tanpa melalui prosedur. Tetapi intinya kalau itulah sudah jadi aturan akan kita ikuti," imbuh Aji.
Diketahui, Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres itu, Jokowi menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan setelah oleh Mahkamah Agung (MA) kenaikan BPJS Kesehatan sempat dibatalkan.
(rih/mbr)