Sebuah gereja di Australia dihukum denda AUS$ 151.200 (Rp 1,4 miliar) karena menjual produk yang diklaim sebagai obat 'ajaib' untuk virus Corona (COVID-19), yang ternyata mengandung produk cairan pemutih.
Seperti dilansir AFP, Rabu (13/5/2020), Administrasi Barang Terapi (TGA) yang mengatur legislasi produk terapi, menyatakan bahwa gereja bernama MMS Australia itu mendapatkan 12 hukuman denda dengan total AUS$ 151.200 atas pelanggaran hukum mengiklankan produk penyembuhan yang mengandung cairan pemutih.
MMS Australia disebut telah mempromosikan sebuah produk bernama 'Miracle Mineral Solution' atau MMS, yang menurut TGA, mengandung konsentrasi tinggi sodium chlorite -- zat kimia yang dipakai sebagai bahan pemutih tekstil dan disinfektan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MMS Australia merupakan bagian dari Genesis II Church of Health and Healing yang berbasis di Amerika Serikat (AS). Genesis II Church di AS dilarang oleh Departemen Kehakiman AS untuk menjual atau mendistribusikan MMS versi mereka yang mengandung produk pemutih chlorine dioxide. Sebuah situs terkait Genesis II Church menampilkan daftar testimoni yang tanpa bukti, mengklaim MMS bisa menyembuhkan semuanya, mulai dari Alzheimer hingga malaria.