Imam salat tarawih di Tambora, Jakarta Barat membuat 28 jemaah menjadi orang dalam pemantauan (ODP). Pemprov DKI Jakarta mengungkit soal adanya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal ibadah di rumah selama masa wabah virus Corona (COVID-19).
"Masyarakat seharusnya mematuhi fatwa MUI 14 tahun 2020 yang pada intinya agar masyarakat tidak melaksanakan ibadah berjamaah di mesjid atau tempat umum lainnya, selama pandemi COVID-19 masih terus berlansung," ucap Kepala II Gugus Tugas Penanganan COVID-19, Catur Laswanto, saat dihubungi, Rabu (13/5/2020).
Diketahui, MUI telah mengeluarkan fatwa terkait panduan ibadah Ramadhan selama masih ada pandemi Corona (COVID-19). Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi mengatakan dalam fatwa itu juga dijelaskan ada pembagian zona wilayah yang masyarakatnya masih boleh beribadah di masjid atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Fatwa MUI nomor 14 tahun 2020 itu sudah dijelaskan secara gamblang dan komprehensif di wilayah yang terkendali, artinya tidak dianggap sebagai wilayah merah atau wilayah kuning maka semua ibadah ritual seperti salat fardu Jumat, salat tarawih kemudian salat Idul Fitri itu bisa diselenggarakan secara normal," ujar Muhyiddin dalam video conference bersama wartawan, Rabu (22/4).
"Sementara di wilayah yang tidak terkendali karena di sana dianggap banyak virus COVID-19 dan sudah tersebar luas masuk dalam zona merah, maka yang di wilayah tersebut ibadah-ibadah yang wajib, sunah itu semua dilakukan di rumah," sambungnya.
Sebelumnya, sebanyak 28 orang di Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, berstatus ODP. Penyebabnya, mereka mengikuti salat Tarawih di Musala Baitul Muslimin yang diimami oleh inisial O (82) yang telah dinyatakan positif.
"Iya (28 jemaah berstatus ODP)," ujar Camat Tambora Bambang Sutama ketika dihubungi detikcom, Rabu (13/5).
Kini, 28 warga tersebut diminta untuk melakukan isolasi mandiri. "Di rumah (masing-masing), isolasi mandiri," ucap Lurah Jembatan Besi, Tarcius Iwan.
(aik/fjp)