Hamili Istri Orang, Eks Kapolsek di Sultra Divonis Mutasi Demosi 4 Tahun

Hamili Istri Orang, Eks Kapolsek di Sultra Divonis Mutasi Demosi 4 Tahun

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 13 Mei 2020 14:51 WIB
selingkuh, perslingkuhan, binor, pelakor
Foto ilustrasi selingkuh (Andhika/detikcom)
Kendari -

Seorang oknum kapolsek di wilayah hukum Polres Kolaka divonis bersalah atas kasus mesum dengan istri orang lain hingga hamil. Jabatan oknum kapolsek tersebut juga dicopot.

"Iya, eks kapolsek sudah divonis mutasi demosi selama 4 tahun," kata Kabid Humas Polda Sultra AKBP Ferry Walintukan, saat dimintai konfirmasi, Rabu (13/5/2020).

Sidang etik beragenda putusan yang ditangani Propam Polda Sultra itu digelar hari ini. Karir oknum berinisial Iptu BT tersebut terancam terhambat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu vonisnya dia dipindahtugaskan, bersifat demosi. Kalau promosi kan naik grade, kalau demosi turun grade. Sekurang-kurangnya 4 tahun," jelas Ferry.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Iptu BT diduga menghamili seorang perempuan yang sudah memiliki lima anak. Saat itu perempuan tersebut masih berstatus istri sah orang lain.

(jbr/nvl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads