Beberapa perusahaan otobus (PO) di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung, menolak beroperasi setelah keluar Peraturan Menteri (Permen) 25 Tahun 2020 tentang Perizinan Moda Transportasi ke Luar Daerah.
"Terminal Leuwipanjang itu setelah ada peraturan Menteri Perhubungan sudah buka 24 jam. Hanya, PO-nya yang ditunjuk Kementerian tidak siap karena tidak ada orang yang bepergian juga," kata Kepala Terminal Leuwipanjang saat dihubungi detikcom, Rabu (13/5/2020).
Lebih lanjut Asep menyampaikan alasan PO merasa keberatan menarik penumpang saat PSBB adalah adanya persyaratan penumpang. "Biaya operasionalnya tidak tertutupi, seperti untuk beli bahan bakar bus," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan transportasi umum ialah pekerja di pelayanan penanganan COVID-19, pertahanan dan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting, perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal, serta repatriasi.
Baca juga: Tiga Terminal di Bandung Gelar Swab Test |
Asep menjelaskan sedikitnya ada empat PO yang menolak beroperasi. Bukan hanya penumpang bersyarat, dia juga mengatakan para sopir dan kondektur juga harus melampirkan surat keterangan sehat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan.
"Pengemudi dan kondekturnya harus ada surat sehat dari rumah sakit bahwa dia bebas sakit COVID-19. Apalagi yang memberatkan itu kalau biaya dibebankan ke perusahaan," katanya.
Belum lagi tujuan menarik penumpang yang hanya dibatasi ke Terminal Pulogebang meskipun trayeknya bukan tujuan ke sana. "Dia (PO) tidak mau kalau hanya ke Pulogebang," tambahnya.
Sedangkan untuk tujuan daerah lain, Terminal Leuwipanjang masih menutup operasi hingga adanya peraturan Gubernur terkait PSBB. Sebelum diberlakukan PSBB, Asep mengatakan, terminal memang sudah sepi penumpang. Dalam satu bus hanya delapan sampai sepuluh orang penumpang.
(mud/mud)