Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menerbitkan surat edaran (SE) tentang keringanan pembayaran iuran komite sekolah untuk para orang tua/wali murid. Berdasarkan SE tersebut, orang tua/wali murid cukup membayar iuran komite sekolah sebesar 50%.
SE Gubernur Bengkulu tersebut diterbitkan pada Selasa (12/5/2020) kemarin. Keringanan iuran komite sekolah itu diberikan dalam rangka penanganan pandemi virus Corona (COVID-19).
"Pembayaran iuran komite sekolah diberikan keringanan sebesar 50 persen dari jumlah iuran komite sekolah pada sekolah masing-masing," demikian petikan poin 1a SE Gubernur Bengkulu, seperti dilihat detikcom, Rabu (13/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menjelaskan kebijakan keringanan iuran komite sekolah itu berlaku selama 4 bulan. Dia menyebut kebijakan itu ditetapkan karena kegiatan operasional sekolah di tengah pandemi menurun.
"Kebijakan kita mulai bulan April, Mei, Juni, dan Juli. Selama 4 bulan itu bayar 50 persen, karena siswa-siswi kan belajar dari rumah. Jadi, kebutuhan operasional (sekolah) tentu menurun," terang Rohidin.
Rohidin meminta para orang tua/wali murid yang sudah membayar penuh iuran komite sekolah bulan April tidak khawatir. Sebab, sebut dia, pihak sekolah akan mengembalikan setengahnya.
"Jika sudah ada yang terlanjur membayar pada bulan April 100 persen, itu kita minta untuk dikembalikan oleh pihak sekolah," sebut Rohidin.
(zak/zak)