Dua wanita diduga muncikari di Langsa, Aceh ditangkap. Kedua tersangka dijerat dengan Qanun Jinayah dengan ancaman hukuman cambuk.
"Keduanya melakukan perbuatan dugaan tindak pidana prostitusi sebagaimana dimaksud dalam pasal 296 jo 506 KUHP dan Pasal 25 Ayat 2 Qanun No.6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah," kata Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief S Wibowo, saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (12/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Qanun Jinayah lazim dipakai untuk menyebut Qanun Aceh nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayah (Pidana). Jadi, Qanun Jinayah bisa juga disebut Peraturan Daerah tentang Hukum Pidana.
Di Aceh, pelanggar Qanun Jinayah dihukum cambuk dengan jumlah cambukan tergantung pasal yang dilanggar. Selama menjalani pemeriksaan hingga persidangan, para pelanggar mendekam di penjara.
Kedua tersangka yang ditangkap berinisial Yus (47) dan HN (35). Kedua perempuan yang bekerja sebagai ibu rumah tangga ini diduga mempekerjakan lima orang PSK.
Menurut Arief, Yus dan HN bertugas sebagai penghubung antara PSK dengan pria hidung belang. Bila ada laki-laki membutuhkan perempuan, tugas keduanya yang mencari. Ada juga wanita yang meminta dicarikan 'pekerjaan'.
"Terkadang dari pihak wanita yang meminta pekerjaan kepada keduanya karena alasan butuh uang. Kemudian keduanya yang mencarikan laki-laki tersebut, semua dilakukan lewat telpon," jelas Arief.
Arief menambahkan, berdasarkan keterangan Yus ada dua perempuan yang menerima pekerjaan dari dirinya untuk melayani laki-laki. Sementara HN mengaku tiga perempuan lainnya pernah meminta pekerjaan pada dirinya sekitar Maret lalu.
Saat ini kelima perempuan terduga PSK tersebut dijadikan sebagai saksi dalam kasus ini. Polisi sudah memulangkan mereka namun dikenakan wajib lapor.
"Mereka wajib lapor karena memang belum melakukan hubungan badan (saat ditangkap). Kelima terduga PSK ini juga ibu rumah tangga," ujarnya.
Seperti diketahui, dua perempuan diduga muncikari di Langsa, Aceh, ditangkap polisi. Kedua tersangka menawarkan perempuan ke pria hidung belang dengan tarif ratusan ribu rupiah.
"Kedua muncikari ini bekerja sebagai ibu rumah tangga. Dia menawarkan perempuan untuk melayani laki-laki dengan tarifnya kisaran Rp 200-400 ribu," ungkap Arief.
Penangkapan kedua muncikari berinisial YUS (47) dan HN (35) berawal dari laporan terkait adanya praktik prostitusi di Kota Langsa. Personel Satreskrim Polres Langsa melakukan penyelidikan dan membekuk keduanya di depan sebuah hotel pada Sabtu (9/5).