Berkas Lengkap, 5 Tersangka Kasus Jiwasraya Diserahkan ke JPU

Berkas Lengkap, 5 Tersangka Kasus Jiwasraya Diserahkan ke JPU

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 12 Mei 2020 21:51 WIB
gedung kejagung
Gedung Kejagung (Dok. detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara 5 tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya lengkap. Selanjutnya penyidik Kejagung melakukan pelimpahan tahap II terhadap berkas 5 tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.

"Pada hari ini, Selasa, 12 Mei 2020, telah ditindaklanjuti dengan penyerahan berkas perkara tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangannya, Selasa (12/5/2020).

Pelimpahan tahap II itu dilaksanakan secara langsung di rutan tempat tersangka ditahan masing-masing. Sementara satu tersangka diserahterimakan secara virtual antara tim penyidik di Direktorat Penyidikan dengan Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan dibantu Tim Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun tiga tersangka, yakni Benny Tjokrosaputro, Hendrisman Rahim, dan Heru Hidayat, diserahterimakan di Rutan Jakarta Timur Cabang KPK, mengingat ketiga Tersangka ditahan di Rutan KPK. Sedangkan Hary Prasetyo diserahterimakan di dalam Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan karena tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

Sementara Syahmirwan Rahim diserahterimakan secara virtual atau online menggunakan aplikasi Zoom dari Rutan Cipinang (oleh penyidik) dan di Kantor Kejari Jakarta Pusat yang dihadiri JPU dan PH.

ADVERTISEMENT

"Kelima tersangka selanjutnya dilakukan penahanan rumah tahanan negara (rutan) oleh penuntut umum untuk waktu selama 20 hari terhitung sejak tanggal 12 Mei 2020 s/d 31 Mei 2020 di rutan masing-masing sesuai kegiatan serah-terima tersangka dan barang bukti dilaksanakan," kata Hari.

Sementara itu, penyidik Kejagung juga telah memeriksa dua orang saksi untuk tersangka Direktur PT Maxima Integra bernama Joko Hartono Tirto. Kedua saksi yang diperiksa ialah anggota Tim Pemeriksa Transaksi Efek pada OJK Cherry Riandiana dan Vendy Sukmawan.

"Kedua saksi diperiksa untuk pembuktian berkas perkara atas nama tersangka JHT yang masih dalam tahap pemberkasan," ujar Hari.

Pemeriksaan saksi selalu dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan COVID-19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dan penyidik yang sudah menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Diketahui, dalam kasus Jiwasraya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka, yaitu Benny Tjokro, Komisaris PT Hanson International Tbk; Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram); Hendrisman Rahim, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Hary Prasetyo, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); serta terakhir Direktur PT Maxima Integra bernama Joko Hartono Tirto.

Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman 2 dari 2
(yld/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads