Polresta Bandung meringkus empat pengedar puluhan ton daging babi yang diserupakan dengan daging sapi di Kabupaten Bandung. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jabar Arifin Soedjayana meminta warga lebih selektif dalam memilih bahan pangan.
Salah satunya dengan memperhatikan kandungan gizi atau pun legalitas dari kebutuhan pokok yang akan dibeli. Warga pun harus jeli dan curiga bila ada komoditas yang dijual dengan harga yang jauh lebih rendah dari harga pasaran.
"Untuk itu agar masyarakat tidak menjadi resah, di mohon pihak berwajib untuk segera bertindak, hal ini memang harus diusut oleh pihak berwajib," ujar Arifin melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (12/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia berharap, para pelaku bisa dihukum setegas mungkin sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Pasalnya, tindakan yang dilakukan meresahkan dan membuat rugi masyarakat. "Hukum sesuai aturan," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan menjelaskan, pengungkapan bermula ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat soal aktivitas penjualan daging babi di Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran.
Polisi menangkap Paino dan Suyadi yang menjadi pengepul daging babi, mereka menjual daging babi tersebut dengan harga Rp 60 ribu per kilogram. Aktivitas ini telah dilakoni kelompok ini selama satu tahun, dan sudah ada 63 ton daging babi yang terjual.
Kemudian, setelah dilakukan pengembangan, polisi juga menangkap Andri dan Asep. Keduanya mengecer daging aspal tersebut ke penjual bakso dan rumah tangga dengan harga Rp 70 ribu hingga 90 ribu per kilogram di kecamatan Banjaran, Baleendah dan Majalaya.
(yum/mud)