Warga DKI Jakarta yang tidak menggunakan masker saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan didenda. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan sanksi itu akan berlaku usai pembagian masker oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Jadi kalau yang terkait dengan masker, penerapan sanksi denda sesudah pembagian masker (kain dari Pemprov DKI Jakarta) selesai semua. Pada saat ini hampir selesai. Begitu selesai, barulah nanti (sanksi) denda," kata Anies melalui rekaman yang dirilis Pemprov DKI, Selasa (12/5/2020).
Anies menjelaskan Pemprov DKI Jakarta tengah membagikan masker. Saat ini, program pembagian 20 juta masker kain untuk warga di Jakarta itu pun hampir tuntas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap kelurahan disediakan masker. Jadi kalau ada warga yang tidak punya masker, bisa datang ke kelurahan untuk minta (masker), lalu akan diberi. Lalu pembagian masker juga sebentar lagi akan tuntas. Sesudah tuntas, baru nanti sanksi denda itu diterapkan," jelasnya.
"Nanti saya cek lagi (berapa masker yang sudah dibagikan). Tapi sudah hampir selesai. Targetnya akan tuntas, kalau tidak salah, akhir pekan ini atau awal pekan depan," imbuh Anies.
Anies mengatakan, sebelum program pembagian masker tuntas, warga yang tak menggunakan masker hanya akan diberi peringatan. Peringatan tersebut dalam bentuk tertulis.
"Sebelum tuntas pembagian masker, sanksinya bentuk peringatan. Kan ada sanksinya bentuknya peringatan, bentuknya peringatan tertulis," kata Anies.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Anies telah menerbitkan Pergub yang mengatur soal sanksi terhadap pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Warga yang keluar tak menggunakan masker akan dikenai denda hingga Rp 250 ribu.
Aturan tersebut tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta. Pergub ini ditetapkan pada 30 April lalu.
Sanksi untuk warga tak bermasker itu tertuang dalam Pasal 4. Berikut ini bunyinya:
Pasal 4
(1) Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi:
a. administratif teguran tertulis,
b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
c. denda administratif paling sedikit Rp 100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).