Mereka adalah AS(52), AR(36), BH (55), AN(42), AL(46), SL(32), dan FR (47). Polisi meringkus saat pesta narkotika jenis Sabu-sabu di rumah AS, Selasa(12/5/2020) sekira pukul 01.30 WITa.
"Informasi awal yang kita terima, bahwa di rumah salah satu pelaku ada aktivitas perjudian, pas kita gerebek ternyata ada pesta Sabu," ucap Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Praditya Negara.
Dharma menjelaskan, selain mengamankan 7 orang pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa 5 paket sabu berukuran sedang yang berisi kristal bening diduga sabu. Lalu, 6 paket plastik ukuran kecil, sejumlah uang tunai, dan alat hisap sabu.
"Dari penyelidikan awal barang haram tersebut merupakan milik dari pelaku AS yang disiapkan di rumahnya dan mereka juga transaksi di rumah tersebut," ucap dia.
Pelaku AS kata Dharma diketahui merupakan residivis kasus Narkoba dan pernah menjalani hukuman penjara selama 4 tahun.
"AS ini adalah penjual, kita masih mendalami dari mana dia mendapatkan barang ini," ujar Dharma.
(aik/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini