Banda Aceh Banjir, Pemberlakuan Perwal Wajib Masker Diundur

Banda Aceh Banjir, Pemberlakuan Perwal Wajib Masker Diundur

Agus Setyadi - detikNews
Senin, 11 Mei 2020 17:51 WIB
Poster
Ilustrasi Corona (Edi Wahyono/detikcom)
Banda Aceh -

Pemberlakuan Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh tentang wajib menggunakan masker untuk mencegah Corona diundur. Hal ini dilakukan karena Banda Aceh dilanda banjir.

"Awalnya, Perwal wajib masker itu akan diterapkan sejak Jumat kemarin namun urung akibat banjir. Tadi setelah menerima masukan dari Ketua DPRK, Kapolresta, Dandim, Kajari dan unsur Forkopimda lainnya, maka kita putuskan efektif berlaku mulai Sabtu 16 Mei pukul 00.00 WIB," kata Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, Senin (11/5/2020).

Perwal Nomor 24 tentang Penggunaan Masker dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 itu mewajibkan semua orang yang berada di Banda Aceh mengenakan masker. Ada sejumlah sanksi yang bakal dikenakan bagi warga yang kedapatan tak memakai masker di luar rumah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aminullah menyebut sanksi bagi warga Kota Banda Aceh mulai dari peringatan tertulis yang disertai pencatatan identitas dan tidak diberikan pelayanan pada fasilitas publik. Masyarakat yang kedapatan berulang kali melanggar aturan bakal ditarik sementara identitas kependudukannya.

Sementara itu, warga dari luar Banda Aceh yang kedapatan melanggar aturan berulang kali bakal diusir dari kota berjulukan Kota Gemilang ini. "Untuk yang ber-KTP luar kota dan melakukan pelanggaran secara berulang, maka yang bersangkutan diharuskan keluar dari Kota Banda Aceh," jelas Aminullah.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, dalam minggu ini, Pemko Banda Aceh akan menyosialisasi penggunaan masker di tempat-tempat umum. Sosialisasi dilakukan dalam bentuk baliho di pintu masuk hingga pusat kota, media sosial, maupun pengumuman ke desa-desa.

"Setelah itu baru kita intensifkan razia," ujar Aminullah.

Aminullah mengatakan warga boleh memakai masker N95, masker biasa, masker bedah, ataupun masker kain. Selain itu, warga diminta menjaga jarak minimal 1,5 meter dan menghindari kerumunan.

"Selain pakai masker, juga biasakan cuci tangan pakai sabun dan jaga jarak aman (physical distancing). Ini semua demi kepentingan bersama untuk memutuskan mata rantai virus Corona ini," jelasnya.

Halaman 2 dari 2
(agse/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads