Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) merilis rekomendasi penanganan Corona (COVID-19) di Indonesia untuk pemerintah. Rekomendasi penanganan COVID-19 ini mencakup tiga sektor, yakni aspek sosial politik dan kelembagaan, aspek kesehatan masyarakat, dan aspek ekonomi.
Rekomendasi ILUNI UI ini tertuang dalam sebuah kertas kerja (worksheet) Policy Center. Ketua Umum ILUNI UI Andre Rahadian mengatakan rekomendasi ini merupakan inisiatif para alumni UI terhadap berbagai permasalahan dalam penanganan COVID-19 yang dihadapi pemerintah saat ini.
"ILUNI UI berinisiatif untuk memberikan rekomendasi strategis baik kepada pemerintah, maupun kepada seluruh pemangku kepentingan nonpemerintah, agar sekiranya sumbangsih pemikiran ini dapat menjadi panduan strategis bagi percepatan penanganan COVID-19 di Indonesia," kata Andre dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (P2P-LIPI) Dr. Firman Noor menilai bahwa model Solidaritas Terpimpin yang diusung dalam Kertas Kerja Policy Center sebagai wacana yang tepat dalam penanganan COVID-19.
"Solidaritas Terpimpin merupakan sintesis antara pendekatan China (top-down atau koersif) dan Korea Selatan (public trust)," ujar Firman.
Kertas kerja ini mencoba mengangkat kritik publik terkait sikap pemerintah yang masih menuai pro-kontra dalam menghadapi COVID-19. Salah satunya terlihat ketika publik menyoroti langkah pemerintah di awal yang dinilai tidak memiliki transparansi informasi serta kebijakan publik yang jelas.
Pemerintah pun diminta untuk mencontoh Korea Selatan sebagai salah satu negara yang dinilai sukses dalam menerapkan keterbukaan informasi.
Berikut adalah tiga rekomendasi penanganan COVID-19 di bidang sosial politik, kesehatan masyarakat, serta ekonomi yang diberikan oleh Policy Center ILUNI UI:
1. Rekomendasi Bidang Sosial Politik
Solidaritas menjadi konsep kunci dalam menghadapi permasalahan selama pandemi COVID-19. Dalam tataran politik, ILUNI UI mengusup konsep Solidaritas Terpimpin sebagai salah satu model pengambilan kebijakan yang dapat diterapkan pemerintah. ILUNI UI menyarankan agar kendali penanganan wabah ini berada di tangan komando pemerintah pusat, kemudian disinergikan dan harus diikuti oleh pemerintah daerah (pemda).
Dalam ranah sosial, ILUNI UI menyebut pentingnya memberdayakan gerakan solidaritas rakyat melalui gotong-royong yang terorganisir di bawah kepemimpinan kolaboratif yang melibatkan segenap pemangku kepentingan. Gerakan tersebut dilakukan untuk membantu kelompok masyarakat menengah ke bawah agar mampu bertahan di tengah kondisi ekonomi yang semakin memburuk.
2. Rekomendasi Bidang Kesehatan Masyarakat
Dalam ranah kesehatan masyarakat, pemerintah dituntut untuk mampu menjawab berbagai pertanyaan terkait efektivitas pencegahan penyebaran. Pemerintah juga dituntut untuk mampu menekan angka kematian. Untuk itu, ILUNI UI mengajukan rekomendasi uji cepat untuk deteksi virus SARS-CoV-2 dengan RT-PCR. Hasil deteksinya memiliki keakuratan yang tinggi dan terhindar dari kemungkinan adanya false positive ataupun false negative. Untuk mewujudkan uji cepat ini, langkah optimal yang dapat dilakukan pemerintah adalah dengan mendayagunakan lab-lab dengan tingkat BSL 3, seperti Pusat Riset Virus dan Kanker Patobiologis, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (PRVKP-FKUI), Lembaga Biologi Molekuler Eijkmann, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Cibinong.
Selain itu, Indonesia dapat mengadopsi metode pelacakan kasus penderita positif COVID-19 maupun Orang dalam Pemantauan (ODP) berbasis GPS seperti yang diterapkan Korea Selatan dan Singapura. Sistem pengawasan berbasis GPS ini memantau pergerakan penderita positif dan ODP lewat nomor ponsel yang aktif dan layanan perbankan (transaksi dengan kartu debit, kartu kredit, dan/atau transaksi dompet virtual/e-wallet).
3. Rekomendasi Bidang Ekonomi
COVID-19 telah memberikan dampak nyata dari segi ekonomi negara, yang berimplikasi pada kesejahteraan sosial. Dengan demikian, kebijakan harus berorientasi pada aspek mitigasi dampak kesejahteraan sosial. Rekomendasi pertama adalah optimalisasi total anggaran untuk penanganan COVID-19 yang kini mencapai Rp 563,3 triliun. Tata kelola penggunaan anggaran dapat dibagi menjadi dua, yakni anggaran program dan operasional program (yang dalam bahasa korporasi sering dikenal dengan istilah modal kerja atau working capital).
Selain itu, presiden harus mempertegas setiap detail kebijakan, terutama mengenai kapan kebijakan efektif berjalan dan mekanisme pengaduan jika tidak berjalan sesuai aturan. Contohnya, perlu adanya antisipasi potensi bank atau leasing yang tidak memberikan keringanan tagihan bank atau leasing bagi pekerja informal, UMKM, ojek online, dan supir taksi. Rekomendasi ketiga adalah perlunya prioritisasi sektor ekonomi yang harus diselamatkan. Tolok ukur penentuan prioritas ini dapat dilihat dari tiga aspek utama, yakni dari sisi pertumbuhan sektoral, potensi pertumbuhan sektoral di masa depan, dan kontribusinya terhadap peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat.
Untuk menunjang prioritas sektor ekonomi, perlu dilakukan relokasi anggaran belanja. Beberapa di antara sumber realokasi anggaran adalah infrastruktur, pemindahan ibu kota, dan kartu pra-kerja. Rekomendasi yang terakhir adalah menjaga produktivitas UMKM dengan cara memberikan stimulus berupa bantuan-bantuan melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Permodalan Nasional Madani (PNM), Unit Layanan Modal Mikro (UlaMM), Pembiayaan Ultra Mikro (UMi), Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar), Bahana Artha Ventura (BAV), hingga Pegadaian. Selain itu, fasilitas kredit juga perlu diberikan oleh perbankan untuk menjaga produktivitas UMKM selama pandemi.