"Pengakuannya baru sekali (melakukan begal). Tapi satu orang atas nama Haji Agus Soni (mantan TKI Arab Saudi) DPO begal di Polresta Mataram," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Dhafiq Shiddiq, Minggu (10/5/2020).
Dia mengatakan peristiwa ini terjadi di Jalan Raya Pemalikan Dusun Pemalikan Desa Kayu Putih, Sekotong, Lombok Barat pada Senin (4/5) sore. Korban juga dianiaya hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya di rumah sakit (RS).
Kasus ini dilaporkan pihak korban tiga hari setelah kejadian. Dua hari kemudian, tim Polres Lombok Barat bersama Polsek Sekotong menangkap dua pelaku yakni Sahdan alias Kedan (47) dan Supriyadi alias Priye (28).
Kedua pelaku yang merupakan mertua dan menantu ini ditangkap di Dusun Lemosik, Desa Pelambik, Praya Barat Daya, Lombok Tengah. Polisi lalu mengembangkan kasus dan menangkap dua pelaku lainnya yakni Nursalim (25) dan Haji Agus Soni (30).
Nursalim ditangkap di gubuknya di daerah pegunungan Desa Kabul, Praya Barat. Sementara Soni ditangkap saat bersembunyi di atas kapal.
"Haji Agus Soni terakhir ditangkap semalam di kapal penumpang Pelabuhan Lembar. (Dia) hendak melarikan diri kembali setelah tahu kawan-kawannya ditangkap semua semalam," ujar Dhafiq.
Pembegalan dilakukan keempat pelaku di jurang pos Pemalikan. Pelaku memukul korban dengan kayu hingga terjatuh.
Korban sempat melawan namun kalah jumlah. Hingga akhirnya korban tewas dan jasadnya diletakkan di pinggir jalan. Para pelaku lalu membawa kabur motor korban. (jbr/eva)