Polisi menggelar razia restoran yang tetap buka saat Ramadhan. Sebanyak 103 botol minuman keras (miras) disita dari restoran Korea yang buka saat Ramadhan di Cilegon.
"Kami mengamankan 103 botol miras berbagai jenis," kata Kapolsek Cilegon Kompol Jajang Mulyaman melalui keterangannya, Jumat (8/5/2020).
Razia dilakukan sebagai upaya cipta kondisi di tengah pandemi COVID-19 dan kamtibmas saat Ramadhan. Polisi terpaksa menyita seratusan botol miras restoran tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jajang mengatakan restoran dan warung makan dilarang buka selama Ramadhan. Namun dia menerima informasi adanya restoran yang tetap buka saat Ramadhan.
"Restoran dan warteg nggak boleh buka, ini tetap buka, jual miras pula. Harusnya kan Ramadhan itu dijadikan sebagai momen menebar kebaikan terlebih di tengah pandemi COVID-19," ujarnya.
Polisi akhirnya meminta restoran tersebut tutup selama Ramadhan. Penutupan paksa belum dilakukan, polisi hanya memberi teguran untuk segera tutup.
"Kita berikan teguran dulu, kemarin malam juga kami mengamankan puluhan botol miras dan oplosan dari warung jamu," ujarnya.
(idn/idn)