Sebanyak 16 remaja diamankan polisi di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Remaja yang sebagian besar berstatus pelajar ini diamankan karena diduga hendak tawuran.
Dari tangan mereka polisi menyita botol kaca, senjata tajam, gir motor yang dimodifikasi hingga beberapa batang kembang api. Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap 16 remaja tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi menjelaskan, kejadian bermula saat pihaknya mendapat informasi dari Polresta Yogyakarta jika akan terjadi tawuran pelajar di wilayah Bantul. Mendapat informasi tersebut, polisi langsung melakukan pendalaman terkait di mana lokasi pasti tawuran tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari pendalaman, di dekat kampus ISI ada remaja mencurigakan yang keluar masuk rumah salah satu warga," kata Ngadi saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Jalan Jenderal Sudirman, Bantul, Kamis (7/5/2020).
![]() |
Dari penyelidikan ternyata sebuah rumah di Dusun Sawit, Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon itu menjadi titik kumpul belasan remaja yang diduga hendak tawuran. Selanjutnya, personel gabungan dari Polresta Yogyakarta, Polres Bantul dan Polsek Sewon mendatangi lokasi dan mengamankan belasan remaja tersebut malam tadi sekitar pukul 23.00 WIB.
"Selain mengamankan mereka, kami juga menyita beberapa barang bukti yang diduga akan digunakan untuk tawuran," ujar Ngadi.
Barang bukti tersebut meliputi empat botol bekas miras dan sirop yang diduga untuk melakukan aksi pelemparan, tiga celurit, dua gir modifikasi, tujuh kembang api, sembilan unit motor dan 16 ponsel.
Simak juga video Gegara Knalpot Racing, 2 Kelompok Warga di Sultra Bentrok:
Sedangkan 16 orang yang diamankan masing-masing berinisial AA (16), ARA (16) dan MAP (16), ketiganya pelajar dan warga Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta. Selanjutnya GAR (18) pelajar warga Kecamatan Pakualaman, KBF (15) pelajar warga Kecamatan Tegalrejo, YAP (17) pelajar warga Kecamatan Jetis, Kota Yogyakarta.
Kemudian ADR (16) pelajar warga Kecamatan Berbah, Sleman, SM (16) pelajar warga Kecamatan Sewon, Bantul, ZR (16) pelajar warga Kecamatan Samigaluh, Kulon Progo, CP (16) pelajar warga Kecamatan Piyungan, Bantul dan RPA (16) pelajar warga Kecamatan Berbah, Sleman.
"Jadi mereka ini dari berbagai gabungan pelajar di wilayah Yogyakarta dan sebagian besar masih di bawah umur semua," katanya.
![]() |
Selain itu, terdapat pula lima alumni yang masing-masing berinisial YJW (19) dan MRC (19) keduanya warga Kecamatan Sewon, Bantul. Selanjutnya FA (18) dan DR (19) keduanya warga Kecamatan Kasihan serta AB (19) warga Kecamatan Mlati, Sleman.
"Dari penggalian informasi, mereka rencana mau tawuran di daerah ring road wilayah Banguntapan (Bantul)," ujarnya.
Menyoal kepemilikan sajam, Ngadi mengaku masih mendalaminya. Nantinya jika terbukti membawa sajam mereka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Sedangkan untuk yang tidak terbukti membawa sajam akan mendapat pembinaan.
"Nanti kalau memang ada yang detail mengakui dan terbukti membawa sajam, nanti kita kenakan UU Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Jadi meski masih pelajar, jika terbukti bawa sajam tetap kita lakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku," kata Ngadi.