Perselisihan antara elite Demokrat dengan pegiat media sosial Denny Siregar terus berlanjut. Masalah yang dipicu oleh cuitan Denny soal anak Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), siap diadu di jalur hukum.
Sebagaimana diketahui, jajaran elite Partai Demokrat ramai-ramai mengecam Denny Siregar. Mereka merasa Denny Siregar telah mem-bully anak Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Almira Tunggadewi Yudhoyono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masalah ini bermula ketika Agus Yudhoyono atau AHY mengunggah kegiatan tugas sekolah Almira, yaitu membuat pidato dengan bahasa Inggris. Skenario dari tugas itu adalah pidato itu harus disampaikan langsung ke Presiden Jokowi. Judul dari tugas Almira adalah 'Lockdown Speech'. Unggahan AHY ini kemudian menjadi sorotan Denny Siregar. Denny menuliskan sebuah tweet yang kemudian mendapat respons keras dari jajaran elite PD.
"Bapak udah. Anak udah juga. Sekarang cucu juga dikerahkan.. Kalo ada cicit, cicit juga bisa ikutan minta lockdown..," tulis Denny Siregar seperti dilihat Selasa (5/5/2020).
Sontak, elite-elite partai Demokrat dibikin berang oleh cuitan Denny itu. Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Demokrat Ossy Dermawan menilai Denny telah melakukan cyberbullyng kepada Almira. Sedangkan Ketua Bappilu Demokrat Andi Arief kecewa dengan cuitan Denny itu dan meminta AHY memaafkannya saja. Sementara Wasekjen Demokrat Irwan menyebut bahwa cuitan Denny tak pantas ditiru.
Denny merespons para elite demokrat itu santai saja. Menurutnya, tak sedang melakukan cyberbullying.
"Lagian nggak ada tuh saya cyberbullying. Saya lagi nyindir Demokrat, bukan bullying anaknya Annisa. Apalagi dibilang bully anak kecil," kata Denny saat dihubungi detikcom, Selasa (5/5/2020).
Tonton Blak-blakan Denny Siregar: Buzzer, Jokowi, & Enny Arrow:
Namun ternyata, masalah ini tak berhenti hanya di media sosial saja. Pengurus Partai Demokrat mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Denny Siregar perihal cuitannya itu. Namun niat tersebut urung dan berganti menjadi permintaan agar Denny menghapus cuitannya tersebut dalam waktu 3 x 24 jam, dengan ancaman jika tak dilakukan maka pihaknya akan mensomasi hingga mempolisikan Denny.
"3 x 24 jam (waktu yang diberikan Demokrat untuk Denny Siregar menghapus cuitannya terkait Almira-red). Nah itu (somasi-red) salah satu langkah kalau dia tidak ada itikad baik. Jadi saya sudah mencoba berkomunikasi dengan teman-teman jaringan untuk komunikasikan dengan Denny Siregar ini. Jadi lagi dijadwalkan untuk pertemuan. Mudah-mudahan dalam minggu ini ada hasilnya. Kita lihat perkembangannya." kata Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai Demokrat Ardy Mbalembout di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (5/5).
![]() |
Ardy menjelaskan jika somasi juga tak digubris Denny, maka langkah terakhirnya akan meminta pertanggungjawaban secara hukum. Menurutnya, perbuatan Denny memenuhi unsur-unsur tindak pidana.
Denny masih menanggapi ini dengan santai. Dia mempersilakan jika pihak Partai Demokrat akan menempuh jalur hukum.
"Nggak lah. Mau nuntut hukum silahkan. Biarkan cuitan itu apa adanya," ujar Denny saat dihubungi, Selasa (5/5/2020).
Dia mengatakan dirinya tidak bersedia jika harus membuka komunikasi terlebih dahulu. Pria yang gemar menyeruput kopi ini menilai dirinya tak merasa salah dan tak membuat gaduh. "Nggak lah. Wong saya nggak merasa punya masalah, mereka yang punya masalah," tutur Denny.
Ardy kembali merespons sikap Denny. Dia menyayangkan sikap Denny yang menurutnya arogan. Dia meminta Denny tidak merasa kuat.
"Saya menyayangkan dia saja, jangan arogansi, jangan merasa kuat, kan gitu. Partai Demokrat tidak ingin berkelahi dengan siapa pun, apalagi dalam situasi seperti ini," cetus Ardy.
Ardy menilai bahwa apa yang dilakukan Denny termasuk cyberbullying. Dia mengatakan, Denny telah melanggar salah satu pasal dalam Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Anak.
"Bahwa ini delik umum, siapa pun bisa melakukan langkah-langkah hukum kepada DS, dalam hal pelaporan ke pihak berwajib. Karena cyberbullying kepada anak-anak ini masuk dalam ranah pidana umum. Dia telah membunuh kreativitas anak-anak yang berprestasi," sebut Ardy.
"Tindakan DS ini sudah masuk dalam unsur Pasal 76c UU 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tegas dia menambahkan.