Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara mengungkapkan sejumlah permasalahan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) sembako bagi warga DKI Jakarta. Salah satu permasalahan yang diungkap ialah hampir semua penerima bantuan dari DKI dapat dobel.
"Banyak sekali, atau hampir semua yang terima bantuan sembako Kemensos ini ternyata sudah terima bantuan sembako dari Pemprov DKI. Pada saat ratas (rapat terbatas) terdahulu kesepakatan awalnya sebenarnya tidak demikian," kata Juliari dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI yang digelar secara virtual, Rabu (6/5/2020).
Juliari menjelaskan, dalam rapat terbatas, Gubernur Anies Baswedan meminta bantuan Kemensos untuk meng-cover keluarga yang tidak dapat bansos sembako dari Pemprov DKI. Namun data penerima bantuan yang diterima Kemensos ternyata sama dengan yang dimiliki Pemprov DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gubernur DKI meminta bantuan pemerintah pusat untuk meng-cover keluarga yang tidak bisa di-cover oleh DKI. Artinya apa? Mereka tidak melayani atau tidak memberikan data yang sama antara penerima bantuan sembako DKI dengan sembako Kemensos," papar Juliari.
"Tapi yang terjadi di lapangan, ternyata datanya sama persis. Ini kami temui tidak di satu-dua titik, tapi di belasan titik. Saya sendiri berdialog dengan RT, RW di lapangan, dan warga," imbuhnya.
Untuk mengatasi permasalahan itu, Juliari mengaku sudah berkomunikasi langsung dengan pengurus RT dan warga terkait. Akhirnya, sebut dia, warga yang mendapat bantuan dobel bersedia untuk membagi bantuannya kepada warga yang belum mendapat bantuan.
"Saya menginstruksikan agar bantuan-bantuan sembako tersebut, apabila pada saat diantar ke keluarga yang namanya ada, ditanyakan saja kepada keluarga tersebut, apabila ada tetangganya yang belum terima bantuan apa pun, dari mana pun, apakah boleh dibagi sedikit? Dan hampir semua keluarga yang mau membantu, menyanggupinya. Jadi di level grass root soal data ini tidak terlalu ribut, karena saya berdialog langsung," papar Juliari.
Namun Juliari memberikan catatan khusus. Catatan yang dimaksud ialah pembelahan bantuan harus tidak boleh dilakukan pengurus RT, atau atas seizin penerima bantuan yang dobel.
"Namun saya minta supaya bantuannya tidak langsung dibagi oleh.... Artinya, sebelum diberikan jangan langsung dibagi dua. Ditanyakan dulu kepada keluarga yang namanya ada, baru, kalau boleh dibagi, baru dibagi. Jangan di level RT, RW langsung dibagi," jelasnya.
(zak/gbr)