Seorang pemuda (24) ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur. Pemuda berinisial SH itu ditangkap setelah ketahuan memesan tembakau sintetis atau gorila lewat online.
Pengiriman tembakau Gorilla ini terbongkar setelah ada laporan dari jasa ekspedisi yang menerima paket mencurigakan. BNNP Kaltim pun langsung menyelidiki dan hasilnya diketahui bahwa pemesan barang haram ini ternyata menggunakan alamat orang lain untuk mengelabui petugas.
"Jadi pelaku SH ini pakai alamat orang lain, dan memesan ganja sintetis melalui daring," kata Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim AKBP Halomoan Tampubolon kepada wartawan, Rabu (6/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini terungkap melalui nomor kontak yang tertera pada bungkus paket kiriman setelah sebelumnya pemilik rumah yang tertuju di alamat pengiriman mengaku tidak mengetahui barang tersebut. Pemilik rumah berinisial DN itu ternyata mengenal pemilik nomor telepon yang tercantum.
DN pun langsung mengantarkan petugas ke rumah pemilik paket sesungguhnya, yakni SH. Mahasiswa perguruan tinggi swasta di Bali itu ditangkap di rumahnya di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar).
"SH tidak bisa mengelak lagi dan akhirnya mengakui paket tembakau Gorilla itu miliknya dan sengaja dipesan untuk kebutuhan sendiri," ujarnya.
Atas kepemilikan tersebut, pelaku bersama barang bukti satu paket ganja sintetis diamankan ke Kantor BNNP Kaltim. Selain menyita paket ganja sintetis, petugas menyita kotak handphone tempat menyimpan ganja sintetis, dus kecil untuk kemasan paket, dan dua unit handphone.
"Pelaku dan barang bukti langsung kami amankan untuk dilakukan proses lebih lanjut," tutup Tampubolon.