ASN Jabar yang Nekat Mudik, Siap-siap Pangkat Diturunkan

ASN Jabar yang Nekat Mudik, Siap-siap Pangkat Diturunkan

Yudha Maulana - detikNews
Rabu, 06 Mei 2020 17:14 WIB
Sepuluh orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) sujud syukur usai mengikuti pelantikan online di Aula SMAN 1 Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (21/4/2020). Pelantikan tersebut diikuti sebanyak 1.064 PNS TA 2018 di lingkungan Pemerintah Provinsi Jabar, di tingkat provinsi pelantikan langsung diwakili tiga orang dari setiap agama, pengucapan sumpah dilakukan serentak dengan teleconference melalui aplikasi zoom sebagai implementasi imbauan pemerintah untuk melakukan phisycal distancing selama wabah COVID-19. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc.
Foto: ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI
Bandung - Hukuman menanti aparatur sipil negara (ASN) di Jawa Barat yang nekat mudik di tengah pandemi virus Corona. Asisten Daerah 1 Jabar Daud Achmad mengatakan hukuman paling berat bagi ASN yang mudik menanti dari diturunkan pangkat hingga diberhentikan.

Merujuk kepada Surat Edaran Menpan-RB No 41/2020 tertanggal 6 April, ada tiga kategori hukuman yang diberikan sesuai dengan waktu keberangkatan mudik dari ASN tersebut. "Hukumannya dari ringan, sedang dan ada hukuman berat," ujar Daud dalam konferensi pers daring dari Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (6/5/2020).

Bagi ASN yang mudik mulai tanggal 30 Maret melakukan mudik atau sebelum keluar surat edaran, hukumannya disiplin ringan. "Paling hanya berupa teguran dari atasan, baik secara lisan atau pun tertulis," katanya.

Kemudian kategori 2, bagi ASN yang mudik pada 6 April atau bertepatan dengan terbitnya surat edaran. "Ini hukumannya bisa mendapatkan hukuman sedang, seperti penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, itu yang masuk dalam kategori sedang," paparnya.


Sementara itu, hukuman paling berat diberikan bagi ASN kategori 3, atau yang melakukan mudik terhitung 9 April atau setelah terbitnya surat edaran dari Menpan-RB.

"Ini hukumannya berat, bisa lebih berat dari yang tadi, pangkat diturunkan selama tiga tahun, bisa di-non job kan, diturunkan atau diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," ujarnya.

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada ASN di lingkungan Pemprov Jabar untuk memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. "Sebagai ASN, termasuk saya juga, mari kita berikan contoh yang baik bagi masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang di luar ketentuan, tahun ini mudinya ditunda dulu, setelah pandemi usai baru kita laksanakan mudik," katanya. (yum/ern)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads