Kementerian Perhubungan perkuat koordinasi dengan Satgas Bersama Repatriasi Anak Buah Kapal (ABK)/Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Hal ini dilakukan dalam rangka persiapan pemulangan ABK/PMI yang bekerja di kapal pesiar asing
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Capt. Wisnu Handoko mengungkapkan beberapa pekan ke depan akan ada 17 kapal pesiar yang bersandar di beberapa pelabuhan, sebagai bagian dari proses pemulangan ABK/PMI.
"Berdasarkan hasil persiapan dan koordinasi, kami telah menetapkan 3 (tiga) titik lokasi debarkasi, yaitu Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Benoa dan Pelabuhan Batam. Dalam penentuan titik lokasi debarkasi sebuah kapal pesiar dari ketiga titik ini juga harus mengikuti beberapa prosedur yang harus dilakukan untuk menjamin bahwa protokol COVID 19 dapat terlaksana dengan baik," ujar Wisnu, dalam keterangan tertulis, Rabu (6/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun Satgas yang dibentuk untuk pemulangan ABK/PMI tersebut terdiri dari beberapa instansi, antara lain Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kesehatan, Kantor Imigrasi Kemenkumham, Mabes TNI, POLRI, BNPB, BP2MI, BPBD dan pihak principal kapal pesiar di mana setiap instansi telah memiliki tugas dan peranan masing-masing.
Terkait pelabuhan debarkasi, Wisnu menjelaskan terdapat beberapa prinsip penetapan titik lokasi debarkasi tersebut antara lain dengan memperhatikan beban Daerah dan Kementerian/Lembaga terkait (Burden Sharing) dalam proses penerimaan ABK/PMI.
"Kita juga mempertimbangkan kesiapan Daerah, Kementerian, dan Lembaga terkait dalam hal kesiapan sumber daya, sarana prasarana untuk melaksanakan Protokol COVID-19, komposisi asal daerah ABK/PMI, dan posisi kapal pesiar terhadap titik lokasi debarkasi," jelasnya.
Lebih lanjut, Wisnu menjelaskan proses penanganan ABK/PMI kapal pesiar. Bagi kapal pesiar yang akan melakukan pemulangan ABK/PMI dapat menghubungi Kementerian Luar Negeri, Direktorat Perlindungan WNI, dan Direktorat Konsuler untuk menginformasikan jumlah ABK/PMI, pelabuhan preferensi, posisi kapal, ETA dan komunikasi masalah calon agen yang akan ditunjuk. Setelah itu, Satgas bersama akan menentukan pelabuhan debarkasi serta analisa dan evaluasi kesiapan daerah dalam hal sarana prasarana untuk melakukan pelaksanakan protokol COVID-19.
"Dalam waktu yang bersamaan, agen principal dapat menyelesaikan ijin CAIT dan PKKA," ungkapnya.
Selanjutnya, Satgas bersama akan menganalisa evaluasi pelaksanaan penerimaan kapal pesiar, protokol COVID-19 dan pemulangan ABK. Sedangkan agen principal dapat menyiapkan tenda atau ruang penerimaan ABK/PMI, tender boat, bus mobilisasi karantina, hotel karantina, APD driver, serta tiket kepulangan ke daerah asal menggunakan moda lanjutan seperti bis, pesawat atau kapal.
Agen principal juga akan mengurus administrasi seperti surat keterangan sehat dari kantor kesehatan dan surat jalan untuk mengantisipasi pemeriksaan yang dilakukan di checkpoint PSBB yang akan dilalui selama perjalanan.
Wisnu pun mengatakan, pelaksanaan penerimaan kapal pesiar, protokol COVID-19, dan pemulangan ABK di mulai dari kapal tiba di pelabuhan debarkasi. Petugas KKP onboard akan melaksanakan prosedur karantina, lalu memobilisasi ABK/PMI dengan tender boat ke dermaga Pelabuhan, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan COVID-19 oleh tim Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
"Bagi ABK/PMI yang dinyatakan positif langsung dibawa ke RS Karantina rujukan daerah, sedangkan bagi yang negatif dapat melakukan karantina di hotel yang telah disediakan oleh pihak prinsipal sambil menunggu kesiapan transportasi lanjutan ke daerah. Selama di hotel mereka tetap melakukan karantina mandiri selama 14 hari dan mendapatkan pengawasan dan pengawalan dari petugas dan personil keamanan dari TNI/POLRI dan Petugas Kesehatan," tuturnya.
Kemudian, setelah selesai dilakukannya karantina, para ABK/PMI akan menjalani test COVID-19 kembali. Jika hasil negatif maka ABK/PMI dapat melanjutkan perjalanan ke daerah asal dimana biaya tiket ditanggung oleh agen principal.
Wisnu juga membenarkan bahwa saat ini kurang lebih masih ada sekitar 17 kapal pesiar yang memberikan informasi ke Kementerian Luar Negeri, untuk melakukan repatriasi ABK/PMI di 3 pelabuhan debarkasi yang telah ditetapkan Satgas Bersama tentunya semuanya akan diproses sesuai dengan prosedur yang ada.
"Jadi melihat penjelasan proses pemulangan ABK/PMI tadi dapat disampaikan kepada masyarakat khususnya keluarga dari ABK/PMI bahwa diperlukan kehati-hatian dan kecermatan dalam penanganannya untuk melindungi warga dari penularan," pungkas Wisnu.
Sebagai informasi, dalam masa pandemi COVID-19 ini, pemerintah terhitung telah memfasilitasi 8 kapal pesiar asing untuk memulangkan ABK WNI yaitu kapal MV. World Dream, MV. Voyager of The Sea, MV. Azamara Journey, MV. Spectrum of the Sea, MV. Ovation of the Sea, MV. Artania, MV. Dream Explorer dan MV. Carnival Splendor. Menyusul 3 kapal pesiar lagi yang akan memulangkan ABK WNI dan sudah mendapatkan izin CAIT dan PKKA adalah kapal MV. Viking Orion, MV. Wind Spirit dan MV. Eurodam.
Beredar Video Evakuasi 8 ABK Terinfeksi Covid-19 di Babel, Begini Penjelasannya:
(akn/ega)